Kalimantan Tengah

Akui Temuan Audit Proyek Smart Board, Sebagian Kerugian Negara Dikembalikan

152
×

Akui Temuan Audit Proyek Smart Board, Sebagian Kerugian Negara Dikembalikan

Sebarkan artikel ini
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Muhammad Reza Prabowo.

PALANGKA RAYA – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Muhammad Reza Prabowo, mengakui adanya temuan dalam audit proyek pengadaan smart board tahun 2024 lanjut ke tahun 2025. Namun ia menyebut sebagian potensi kerugian negara dari temuan tersebut telah dikembalikan ke kas daerah.

Pernyataan itu disampaikan Reza saat memberikan keterangan terkait gugatan perdata yang dilayangkan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap Disdik Kalteng dan tiga perusahaan rekanan. Gugatan tersebut saat ini tengah diproses di pengadilan.

Gugatan LSM menyoroti dugaan kejanggalan dalam proyek pengadaan smart board tersebut, termasuk aspek administratif dan pelaksanaan di lapangan. Nilai proyek yang disebut mencapai lebih dari Rp 600 miliar itu kini menjadi salah satu sorotan publik di Kalteng.

Reza menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan telah melalui mekanisme yang berlaku serta melibatkan berbagai pihak pengawas. “Pemerintah ini kan punya mekanisme, dan mekanismenya juga sudah diatur. Dan itu sudah kita laksanakan sesuai prosedur,” ujarnya di Istana Isen Mulang (IIM), Jumat (17/4/26).

Ia menyebut proses pengadaan juga melibatkan Inspektorat, Biro PBJ, serta pendampingan dari aparat penegak hukum.
“Ada dari Inspektorat, ada dari Biro PBJ, ada pendampingan juga dari kejaksaan,” katanya.

Selain itu, Reza juga menyebut proyek tersebut telah melalui proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Sudah ada audit BPK juga, audit BPKP juga ada,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Reza secara terbuka mengakui adanya temuan audit. Ia menyebut sebagian temuan tersebut berkaitan dengan potensi kerugian negara yang kemudian telah dikembalikan ke kas daerah. “Temuan-temuan yang ada, potensi kerugian negara juga sudah ada yang dikembalikan ke kas daerah,” ujarnya.

Namun, saat ditanya detail nilai temuan, ia mengaku tidak mengingat secara pasti. “Saya lupa datanya,” katanya singkat.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa temuan tersebut memang ada dan merupakan bagian dari proses audit yang telah berjalan. “Memang ada temuan,” ujarnya.

Dalam gugatan, kuasa hukum penggugat juga menyoroti dugaan kesamaan alamat tiga perusahaan rekanan yang disebut berada di lokasi yang sama dengan kantor Disdik Kalteng. Menanggapi hal itu, Reza membantah adanya perusahaan yang beralamat di kantor dinas.

“Tidak ada perusahaan yang beralamat di kantor dinas pendidikan,” tegasnya.

Ia menduga informasi tersebut muncul karena surat gugatan ditujukan kepada dinas sebagai pihak yang melakukan kontrak kerja. “Mungkin karena yang berkontrak adalah dinas pendidikan, jadi suratnya ditujukan ke dinas,” jelasnya.

Terkait jalannya persidangan, Reza menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum dan arahan majelis hakim. Disdik Kalteng, kata ia, telah menguasakan penanganan perkara kepada Biro Hukum pemerintah daerah.

“Oh itu kita ikuti mekanisme arahan hakim. Kita ikuti prosedur yang berlaku, karena negara Indonesia adalah negara hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan demi menjaga akuntabilitas publik.

Kasus gugatan proyek smart board ini masih berproses di pengadilan dan menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah. (ifa/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *