Kalimantan Tengah

81 Persen Kawasan di Kalteng Bermasalah RTRW

183
×

81 Persen Kawasan di Kalteng Bermasalah RTRW

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran.

PALANGKA RAYA – Sekitar 81 persen kawasan di Kalimantan Tengah (Kalteng) masih bermasalah dalam aspek Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Bahkan, sekitar 300 desa yang sudah ada sejak sebelum kemerdekaan hingga kini belum memiliki kejelasan status wilayah.

Kondisi tersebut menjadi sorotan Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, saat menghadiri silaturahmi bersama insan pers di Rumah Jabatan Gubernur, Istana Isen Mulang, Jumat (17/4/26).

Ia menegaskan bahwa persoalan RTRW menjadi salah satu hambatan utama dalam penyelesaian berbagai isu daerah, termasuk pertambangan rakyat.

“Sekitar 81 persen wilayah kita masih bermasalah dalam tata ruang. Bahkan ada kurang lebih 300 desa yang sejak sebelum kemerdekaan sudah ada, tapi sampai sekarang belum jelas statusnya,” ujar Agustiar Sabran.

Ia menilai, pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat. Namun, ia mengkritik lambannya respons pemerintah kabupaten dan kota dalam menangani persoalan pertambangan rakyat.

Menurutnya, alur koordinasi sebenarnya telah berjalan dari kabupaten/kota ke provinsi hingga pemerintah pusat. Meski begitu, implementasi di lapangan dinilai belum maksimal dan belum menunjukkan percepatan yang signifikan.

Agustiar menekankan bahwa kunci penyelesaian persoalan pertambangan rakyat berada di tingkat daerah. Bupati dan wali kota diminta lebih aktif menggerakkan perangkat di bawahnya hingga tingkat camat dan kepala desa untuk memetakan wilayah yang dapat dijadikan kawasan pertambangan rakyat.

“Ini seperti organisasi kecil, camat dan kepala desa harus dilibatkan aktif. Tentukan dulu wilayah mana yang bisa dijadikan pertambangan rakyat,” katanya.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya penyelesaian RTRW yang hingga kini belum sepenuhnya clean and clear. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi kendala utama dalam penetapan wilayah pertambangan rakyat secara legal.

Pemprov Kalteng, lanjutnya telah berkoordinasi dengan Menteri Kehutanan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kita ingin ada kepastian hukum dan kejelasan wilayah, sehingga masyarakat bisa berusaha dengan tenang dan sesuai aturan,” pungkasnya. (ifa/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *