Kapuas

Hindari Korupsi, Meja Kasir Dipasang Perekam Transaksi

106
×

Hindari Korupsi, Meja Kasir Dipasang Perekam Transaksi

Sebarkan artikel ini
RAKOR : Asisten bidang perekonomian dan pembangunan (Asisten II) Setda Kapuas, Vitrianson bersama beberapa opd ikuti rakor dengan KPK RI

Dari Rakor Evaluasi Peningkatan Pajak dan Retribusi Daerah Bersama KPK RI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tugasnya tidak sekadar menangkap para pejabat koruptor, tapi lebih luas lagi. Lembaga anti rasuah ini juga mengawasi peningkatan pemungutan pajak daerah.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Tindak Lanjut Sektor Pajak Daerah se-Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang diselenggarakan secara daring oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kegiatan melalui platform zoom di selenggarakan di Ruang Rapat Rumah jabatan (Rujab) Bupati Kapuas, diikuti perwakilan Pemda Kapuas Asisten Bidang perekonomian dan pembangunan (Asisten II) Setda Kapuas, Vitrianson.

Dalam rakor tersebut juga dibahas soal alat perekam data transsaksi guna mencocokan omset dengan data real yang dibayarkan wajib paja. Manfaat alat digital ini juga untuk meminimalisir terjadinya tindak korupsi di bagian kasir penerima pajak

Pada kesempatan tersebut Asisten bidang perekonomian dan pembangunan (Asisten II) Setda Kapuas, Vitrianson mengatakan pihaknya menyimak beberapa arahan dalam pembahasan Pencegahan Korupsi di bidang pajak daerah yang telah dilaksanakan pada bulan Februari lalu.

“Ada beberapa pembahasan dalam rakor yang kami ikuti salah satunya agenda strategis, termasuk peningkatan efisiensi pemungutan pajak melalui penggunaan alat perekam data transaksi bagi wajib pajak tertentu yang didasarkan pada kriteria omzet,”ucapnya.

Tidak hanya itu, pertemuan juga menyoroti pentingnya mengintegrasikan kinerja pemanfaatan alat rekam transaksi sebagai bagian dari Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pejabat yang bersangkutan, demi memperkuat akuntabilitas dalam birokrasi.

“Selain itu, juga dibahas mengenai pemutakhiran data objek pajak dan SPPT PBB, pengumpulan data potensi pajak dari sektor pertambangan dan perkebunan, serta inventarisasi usaha- usaha yang tidak memiliki izin seperti pertambangan Galian C, sarang burung walet, reklame, pengambilan air tanah, dan objek PBJT lainnya,”pungkasnya

Alat perekam pajak ini akan diletakan di meja kasir penerima pajak. Fungsinya untuk mengawasi setiap transaksi pajak sesuai dengan omset dan data real yang dibayarkan wajib pajak. Alat perekam transkasi pajak ini terhubung langsung dengan pemerintah terutama bagian pengelola pajak dan retribusi daerah.

Koordinasi lebih lanjut akan dilakukan dengan Kantor Pelayanan Pajak daerah setempat untuk optimalisasi pengumpulan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P5), khususnya dari sektor perkebunan yang selama ini belum dikelola secara maksimal.(Alx)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *