Hukum Kriminal

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Berhasil Amankan Pengedar Sabu di Jalan Sekata

1368
×

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Berhasil Amankan Pengedar Sabu di Jalan Sekata

Sebarkan artikel ini
TAK BERKUTIK ; Pelaku pengedar tak berkutik saat diperiksa polisi di Mako polres Gunung Mas. FOTO: POLISI

KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas berhasil mengamankan seorang pria paruh baya yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di Jalan Sekata, Kelurahan Tewah, Jumat (10/4/2026). Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan melindungi generasi muda dari bahaya laten barang haram tersebut.

Plh Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas, Ipda Bonar Ari Sihombing, S.H., mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo S.I.K, M.H, menyatakan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan aktif masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungannya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah ini. Penangkapan tersangka (S) beserta barang bukti sabu seberat 4,60 gram ini adalah bukti nyata bahwa Polri hadir untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” kata Ipda Bonar.

Petugas menemukan barang bukti awal sebanyak tujuh paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu di dalam kamar pelaku, dan dua paket tambahan yang disembunyikan di bawah jendela luar rumah. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.

“Tersangka kita jerat dengan pasal berlapis guna memberikan efek jera. Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” tandasnya.

Hal itulah Polres Gunung Mas, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika.

Dengan semangat bersama dan kewaspadaan tinggi, diharapkan Kabupaten Gunung Mas dapat menjadi wilayah yang aman, kondusif, dan benar-benar bebas dari ancaman narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *