PALANGKA RAYA – Ratusan kendaraan bermotor di Kota Palangka Raya tercatat masih menunggak pajak. Hal itu diketahui setelah terjaring razia gabungan yang digelar selama tiga hari dalam Kota Palangka Raya, akhir pekan lalu. Dari 1.252 kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat yang terjaring razia selama tiga hari, 180 diantaranya menunggak pajak.
Temuan tersebut menjadi alarm bagi pemerintah daerah, karena tunggakan pajak kendaraan masih cukup tinggi di tengah upaya mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya bersama tim gabungan menggelar razia sejak Rabu (8/4/2026) hingga Jumat (11/4/2026) di sejumlah titik strategis. Sasaran utama kegiatan adalah kendaraan roda dua dan empat yang masa pajaknya telah jatuh tempo namun belum melakukan pembayaran.
Pada hari pertama razia di Kantor Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah, petugas menjaring 235 kendaraan. Dari jumlah itu, 29 unit diketahui belum melunasi kewajiban pajaknya. Angka tersebut menjadi gambaran awal masih adanya pemilik kendaraan yang menunda kewajiban administrasi tahunan.
Hari kedua razia di kawasan GOR Sanaman Mantikei, jumlah kendaraan yang terjaring 491 unit. Sebanyak 72 kendaraan kedapatan menunggak pajak. Temuan itu menunjukkan kepatuhan wajib pajak masih perlu ditingkatkan lagi. Terutama di kawasan dengan mobilitas tinggi.
Pada hari ketiga di depan Kantor TVRI Kalimantan Tengah, petugas kembali menjaring 526 kendaraan. Sebanyak 79 unit tercatat menunggak pajak. Jika ditotal selama tiga hari razia gabungan, ada 180 kendaraan bermotor menunggak pajak dari 1.252 kendaraan yang diperiksa petugas.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya Emi Abriyani menegaskan, pajak kendaraan memiliki peran penting bagi pembangunan daerah. Karena itu, temuan 180 kendaraan menunggak pajak ini diharapkan menjadi peringatan bagi warga agar segera melunasi kewajibannya. Sebab pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
“Dengan kegiatan ini, diharapkan kesadaran warga Palangka Raya meningkat, sehingga tidak lagi menunda pembayaran pajak kendaraan. Sebab pada akhirnya, pajak yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kenyamanan masyarakat itu sendiri,” ucapnya.
Sementara itu, Kasubbid Penetapan dan Verifikasi Pajak Daerah Masrini Wahyuningrum menegaskan, razia ini tidak semata-mata untuk penindakan. Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi sarana edukasi langsung kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan.
“Fokus kami adalah kendaraan yang sudah jatuh tempo dan belum membayar pajak. Ini juga bagian dari upaya peningkatan PAD,” tambahnya.
Razia ini melibatkan UPT Pelayanan Samsat Kalimantan Tengah, Ditlantas Polda Kalteng, Jasa Raharja, serta Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya. Sinergisitas lintas instansi dilakukan agar penertiban berjalan efektif sekaligus memberi kemudahan pelayanan kepada masyarakat di lapangan. (ter/ens)












