Utama

Izin Operasi THM Enigma Belum Lengkap

429
×

Izin Operasi THM Enigma Belum Lengkap

Sebarkan artikel ini
Vallery Budianto.

PALANGKA RAYA – Operasional tempat hiburan malam (THM) Enigma kembali menjadi sorotan di Palangka Raya. Usaha tersebut diduga tetap beroperasi meski belum mengantongi izin penjualan minuman beralkohol, yang menjadi syarat penting dalam kelengkapan legalitas usaha hiburan malam.

Sorotan terhadap Enigma mencuat di tengah ketatnya pengawasan pemerintah terhadap usaha yang berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol. Persoalan ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga menyangkut kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.

Plt Kepala DPMPTSP Kota Palangka Raya Vallery Budianto menegaskan, usaha yang belum melengkapi seluruh izin tidak diperkenankan menjalankan aktivitas operasional. “Pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran aturan perizinan,” tegasnya.

“Karena belum mengantongi izin, tidak diperbolehkan beraktivitas,” tegas Vallery, Sabtu (11/4/2026).

Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas bila ditemukan aktivitas usaha tanpa legalitas lengkap.

Menurut Vallery, sebenarnya pengelola Enigma telah mengajukan permohonan izin. Namun proses tersebut belum dapat diselesaikan karena masih ada sejumlah persyaratan administratif yang wajib dipenuhi.

Ia menjelaskan, salah satu syarat yang masih harus dilengkapi adalah penyesuaian izin dasar sesuai jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Kelengkapan dokumen tersebut menjadi penentu apakah izin operasional bisa diterbitkan atau tidak.

“Tindak lanjut terhadap Enigma akan ditinjau oleh pemerintah provinsi sesuai kewenangan perizinan yang dimiliki. Prosesnya masih berjalan dan bergantung pada kelengkapan dokumen dari pihak pengelola,” jelas Vallery.

Pemerintah Kota Palangka Raya melalui DPMPTSP memastikan pengawasan terhadap seluruh pelaku usaha akan terus diperketat. Pemko menegaskan setiap usaha wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum sebelum beroperasi, agar iklim usaha tetap tertib dan tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *