Nasional

Komdigi Beri Rapor Merah ke Google, YouTube Terancam Disanksi Lebih Berat

143
×

Komdigi Beri Rapor Merah ke Google, YouTube Terancam Disanksi Lebih Berat

Sebarkan artikel ini
Menteri Komdigi RI Meutya Hafid. (Istimewa)

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan rapor merah serta sanksi administratif kepada Google sebagai perusahaan induk YouTube.

Langkah ini diambil karena Google dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Platform Digital untuk Perlindungan Anak (PP Tunas).

Regulasi itu mengatur pembatasan akses media sosial bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa sanksi berupa teguran tertulis diberikan melalui Dirjen Pengawasan Ruang Digital. 

Keputusan tersebut diambil setelah hasil pemeriksaan pada Selasa (7/4) menyimpulkan bahwa YouTube belum memenuhi kewajiban hukumnya di Indonesia.

“Tentu namanya sanksi kita bertahap, dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google, dan untuk hari ini kita berikan surat teguran. Kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas bagi platform yang mangkir dari kewajibannya atau melawan hukum di Indonesia,” tegas Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026) malam.

Mengacu pada Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, sanksi bagi platform digital yang tidak mematuhi ketentuan perlindungan anak diterapkan secara bertahap.

Tahapannya dimulai dari surat teguran, dilanjutkan dengan penghentian akses sementara (suspend), hingga langkah paling tegas berupa pemblokiran permanen.

Sementara itu, berbeda dengan Google, perusahaan teknologi Meta justru memutuskan untuk mematuhi sepenuhnya aturan dalam PP Tunas.

Meta yang mengelola Facebook, Instagram, dan Threads sebelumnya sempat menyampaikan keberatan dan dipanggil oleh kementerian pada Senin (6/4).

Pemerintah menyambut positif perubahan sikap tersebut setelah Meta menyatakan kesediaannya membatasi akses layanan bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *