PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menyatakan lengkap penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) penjualan dan ekspor komoditas zirkon, ilmenite, serta rutil oleh PT Investasi Mandiri (IM). Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai USD 59.385.104,14 atau setara lebih dari Rp 1 Triliun, ditambah kerugian rupiah sebesar Rp 38,49 miliar.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, membenarkan hal tersebut. Ia menyampaikan bahwa perkara tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya untuk disidangkan. Kasusnya akan segera diadili di pengadilan.
“Sudah lengkap perkaranya P21. Tinggal melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Tipikor,” ucapnya saat dihubungi, Jumat (10/4/2026).
Empat tersangka terkait kasus zirkon dan turunannya oleh PT IM yang kini berstatus tahanan masing-masing berinisial VC, HS, IH, dan ETS. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut, baik sebagai pejabat pemerintah maupun pihak swasta yang terlibat dalam proses perizinan dan aktivitas penjualan mineral zirkon.
Tersangka VC yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah diduga menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, VC juga diduga menerima sejumlah pemberian terkait proses perizinan pertambangan.
Sementara itu, tersangka HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi syarat serta melakukan penjualan mineral baik di dalam negeri maupun ekspor yang melanggar ketentuan. HS juga diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri guna mempermudah penerbitan persetujuan RKAB dan perpanjangan izin usaha pertambangan operasi produksi.
Adapun tersangka IH yang merupakan aparatur sipil negara diduga turut terlibat bersama VC dalam proses persetujuan RKAB yang tidak sesuai aturan serta menerima imbalan. Sedangkan tersangka ETS yang merupakan karyawan PT Investasi Mandiri diduga ikut serta dalam penjualan mineral ilegal serta pemberian kepada pihak terkait perizinan.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara itu menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai USD 59,38 juta dan Rp38,49 miliar.
Sementara itu pada Kamis (9/4/2026), Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengungkapkan, setelah pelimpahan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) dalam proses tahap II, terhadap keempat tersangka, penyidik telah melakukan penahanan selama 20 hari. Yaitu tiga orang tersangka dititipkan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya dan satu orang di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya. (ter/ens)












