PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa penutupan sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Palangka Raya dilakukan karena belum terpenuhinya standar pengelolaan lingkungan, khususnya terkait instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak diambil secara tiba-tiba, melainkan merupakan bagian dari upaya memastikan pelaksanaan program strategis nasional berjalan dengan baik di daerah.
“Kepala daerah diminta untuk mensukseskan program-program strategis nasional, dan itu wajib dilaksanakan. Pemerintah tentu tidak mungkin menutup tanpa alasan,” ujarnya, Rabu (8/4/26).
Ia menyebutkan, hasil evaluasi menunjukkan sejumlah SPPG belum memiliki fasilitas IPAL yang sesuai standar. Padahal, kegiatan operasional seperti memasak setiap hari menghasilkan limbah cair yang berpotensi mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan baik.
“Limbah cair itu berbahaya kalau langsung dibuang ke lingkungan. Harus diolah melalui IPAL agar tidak mencemari,” jelasnya.
Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup telah diminta untuk melakukan pendampingan terhadap SPPG yang ditutup sementara.
Pendampingan tersebut bertujuan agar pengelola segera memperbaiki atau membangun IPAL sesuai standar yang ditetapkan.
“Kami ingin SPPG ini segera kembali beroperasi, karena yang terdampak adalah para penerima manfaat,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setiap usaha wajib memiliki dokumen lingkungan sesuai tingkat dampaknya, seperti AMDAL, UKL-UPL, atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Untuk SPPG, kewajiban tersebut umumnya berupa SPPL, yang di dalamnya termasuk komitmen pengelolaan limbah.
“Jika tidak memenuhi komitmen itu, bisa dikenakan sanksi. Namun, kami mengedepankan pembinaan dan perbaikan,” tambahnya.
Terkait durasi penutupan, Achmad Zaini menegaskan bahwa operasional SPPG akan kembali dibuka setelah fasilitas IPAL memenuhi standar.
“Penutupan berlaku sampai syarat itu dipenuhi,” tegasnya.
Sementara itu, terkait penanganan siswa atau penerima manfaat yang terdampak, pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pihak yang mengatur teknis distribusi program.
“Kami berharap masyarakat tetap mendapatkan haknya. Untuk teknisnya, itu kewenangan BGN,” pungkasnya. (ifa/)












