PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat mengikuti verifikasi dan validasi usulan rekomendasi jabatan fungsional binaan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Selasa (7/4/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas usulan formasi sumber daya manusia (SDM) lingkungan yang disampaikan pada 20 Juni 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kobar Syahyani menyampaikan, pemerintah daerah dalam usulan tersebut mengajukan kebutuhan sebanyak 25 formasi jabatan fungsional. Yakni 12 formasi pengendali dampak lingkungan, 6 formasi pengawas lingkungan dan 7 formasi penyuluh lingkungan. Adapun verifikasi dan validasi oleh KLH/BPLH dilaksanakan secara komprehensif dengan menelaah sejumlah data dukung yang menggambarkan kondisi riil wilayah kerja dan beban tugas DLH Kobar.
“Dari hasil verifikasi dan validasi ini, pihak KLH/BPLH menilai beban kerja pengelolaan lingkungan hidup di Kobar cukup tinggi, sehingga memerlukan penguatan sumber daya manusia yang memadai,” ungkapnya.
Berdasarkan hal tersebut, Syahyani menerangkan bahwa rekomendasi formasi jabatan fungsional yang semula diusulkan sebanyak 25 formasi mengalami penyesuaian menjadi 33 formasi. Rincian rekomendasi hasil verifikasi dan validasi tersebut meliputi 14 formasi pengendali dampak lingkungan, 8 formasi pengawas lingkungan dan 11 formasi penyuluh lingkungan.
“Penambahan rekomendasi formasi bukan semata-mata peningkatan jumlah, tetapi ini sesuai kebutuhan riil yang ada. Luas wilayah, kompleksitas permasalahan lingkungan, hingga meningkatnya tuntutan pelayanan publik di bidang lingkungan hidup yang memerlukan dukungan SDM kompeten,” terangnya.
Ia berharap, pemenuhan kebutuhan jabatan fungsional mampu memperkuat kapasitas kelembagaan DLH dalam menjalankan fungsi pengendalian, pengawasan, serta edukasi kepada masyarakat secara optimal dan berkelanjutan.
“Kami ingin memperkuat tata kelola lingkungan hidup berbasis kebutuhan nyata daerah, serta memastikan prosesnya berjalan secara terukur, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut juga diadakan penandatanganan berita acara hasil verifikasi dan validasi. Yang mana selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terhadap penetapan formasi jabatan fungsional kebutuhan daerah. (fit/ens)












