Hukum KriminalUtama

Satgas PKH Sita Tambang PT AKT

470
×

Satgas PKH Sita Tambang PT AKT

Sebarkan artikel ini
TINJAU TAMBANG PT AKT : Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bersama sejumlah menteri dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan saat meninjau lokasi tambang PT AKT di Desa Tumbang Bauh, Kecamatan Barito Tuhup Raya, Kabupaten Murung Raya, Selasa (7/4/2026). FOTO WARGA UNTUK RADAR KALTENG

Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri Pantau Langsung ke Mura

PALANGKA RAYA – Tim Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) meninjau langsung lokasi penertiban kawasan hutan milik PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Desa Tumbang Bauh, Kecamatan Barito Tuhup Raya, Kabupaten Murung Raya, Selasa (7/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari pengawasan lapangan terhadap proses penertiban yang kini memasuki tahap penegakan hukum.

Tim yang turun ke lapangan kemarin diantaranya Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Agus Subiyanto, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, serta sejumlah menteri dan pejabat lainnya.

Kedatangan para jenderal dan pejabat lainnya dari Jakarta itu untuk melihat langsung lokasi tambang PT AKT yang disita negara karena melakukan pertambangan ilegal dalam rentang waktu 2017-2025.

Peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 25-26 Maret 2026. Penyidikan dilakukan setelah ditemukan indikasi PT AKT masih menjalankan aktivitas pertambangan meskipun izin usahanya telah dicabut sejak 2017.

Satgas PKH sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban kepada negara. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kewajiban tidak dipenuhi sehingga penanganan perkara dilanjutkan melalui mekanisme penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung.

Dalam perkembangan perkara, penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial ST yang diketahui sebagai pemilik manfaat perusahaan. Selain itu, penyidikan juga mengungkap keterkaitan dua entitas lain, yakni PT MCM dan PT AC, yang kini masuk dalam pengembangan kasus.

“Penetapan tersangka ST dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti-bukti yang cukup melalui serangkaian penyidikan, berupa pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan yang sudah dilaksanakan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, kemarin.

Sebagai bagian dari penguatan pembuktian, penyidik menggeledah 17 lokasi yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Langkah ini untuk mengumpulkan dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Perbuatan yang diselidiki dalam kasus ini diduga menimbulkan potensi kerugian negara dalam jumlah signifikan. Hingga kini, nilai pasti kerugian masih dalam proses penghitungan oleh auditor berwenang, termasuk Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Di lokasi yang sama, Satgas PKH secara simbolis menyita lahan tambang PT AKT seluas sekitar 1.699 hektare dengan pemasangan plang tanda sita oleh Kejaksaan Agung. Lahan tersebut tetap beroperasi meski izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) telah berakhir.

“Dengan telah berakhirnya terminasi sebagaimana dalam keputusan Menteri ESDM tersebut, seharusnya PT AKT tidak memiliki hak untuk melakukan penambangan batu bara yang berada di dalam wilayah perjanjian PKP2B tersebut,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman Nahdi.

Penyitaan itu dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara. Seperti Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Syamsuddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta sejumlah menteri terkait. Kehadiran lintas institusi ini menunjukkan keseriusan pemerintah menertibkan kawasan hutan dan menindak praktik pertambangan ilegal.

Berdasarkan hasil penyidikan, PT AKT diduga tetap melakukan penambangan dan penjualan batu bara hingga 2025 dengan menggunakan dasar izin yang tidak sah. Aktivitas tersebut diduga dilakukan bersama pihak lain, termasuk oknum penyelenggara negara yang menerbitkan izin bermasalah.

“Memang lokasi tambang ini status perizinannya telah dicabut sejak tahun 2017 sehingga pengoperasian tambang yang dilakukan sejak tahun 2017 sampai sekarang tidak mempunyai legalitas hukum,” ungkap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Selain itu, perusahaan juga tercatat tidak memenuhi sanksi administratif berupa denda Rp 4,24 triliun yang sebelumnya telah dikenakan. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar kuat bagi aparat hukum untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Saat ini penyidik masih menelusuri pihak lain yang terlibat. Termasuk kemungkinan adanya aliran dana dan aset hasil tindak pidana. Sejumlah rekening yang terkait dengan tersangka dan pihak terafiliasi telah diblokir sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara.

Satgas PKH menegaskan, langkah penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah menegakkan aturan serta memastikan pengelolaan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan. Selain itu, penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam untuk kepentingan masyarakat luas.

“Dalam melaksakanakan penegakan hukum, Satgas PKH tetap konsisten tidak terbatas hanya wilayah PT AKT di Murung Raya Kalimantan Tengah ini saja, tetapi satgas juga telah melakukan langkah-langkah verifikasi dan identifikasi seluruh wilayah kawasan hutan di Indonesia,” tegas Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak.

Sementara itu, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menegaskan, pemerintah daerah bersikap kooperatif terhadap langkah hukum yang dilakukan pemerintah pusat. “Intinya kami menghormati setiap keputusan pusat dan proses hukum yang berjalan. Kami mendukung sesuai kapasitas sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah,” katanya. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *