Nasional

KPK Periksa 3 Bos Travel Haji soal Dugaan Cuan Rp 40,8 Miliar dari Tambahan Kuota Haji Khusus

192
×

KPK Periksa 3 Bos Travel Haji soal Dugaan Cuan Rp 40,8 Miliar dari Tambahan Kuota Haji Khusus

Sebarkan artikel ini
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Bahkan, pengisian sisa kuota tidak lagi berdasarkan urutan antrean nasional, melainkan berdasarkan usulan dari travel.

Praktik ini memunculkan fenomena keberangkatan T0, yaitu jemaah yang baru mendaftar dapat langsung berangkat tanpa antre.

Manipulasi tersebut diduga menghasilkan keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar bagi delapan PIHK terkait.

Selain itu, tersangka Ismail Adham dari Maktour juga diduga melakukan praktik serupa.

Ia disebut memberikan uang kepada Gus Alex sebesar USD 30.000, serta kepada mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief sebesar USD 5.000 dan SAR 16.000.

Dari praktik tersebut, Maktour diduga memperoleh keuntungan ilegal sekitar Rp 27,8 miliar pada musim haji 2024.

Editor: Bayu Putra

Sumber : jawapos.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *