Nasional

KPK Periksa 3 Bos Travel Haji soal Dugaan Cuan Rp 40,8 Miliar dari Tambahan Kuota Haji Khusus

190
×

KPK Periksa 3 Bos Travel Haji soal Dugaan Cuan Rp 40,8 Miliar dari Tambahan Kuota Haji Khusus

Sebarkan artikel ini
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Dalam konstruksi perkara disebutkan, 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) diduga meraup keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar pada penyelenggaraan haji 2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap adanya praktik kolusi antara asosiasi travel haji dan pejabat di Kementerian Agama terkait pembagian kuota haji.

“Penyidik menemukan adanya peran aktif para tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara,” ucap Asep dalam pemaparan konferensi pers.

Kasus ini bermula dari upaya sejumlah pengusaha travel haji untuk melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

Asrul Azis Taba bersama pihak lain diduga melobi Menteri Agama saat itu agar kuota haji khusus ditambah.

Awalnya, kesepakatan dengan Komisi VIII DPR RI menetapkan pembagian tambahan 20.000 kuota haji dengan komposisi 92 persen reguler dan 8 persen khusus.

Namun, Kementerian Agama mengubah komposisi tersebut secara sepihak menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus.

Untuk memuluskan skema tersebut dan memperoleh prioritas, Asrul diduga memberikan suap sebesar USD 406.000 kepada Gus Alex.

Penerimaan uang jatah preman itu diduga juga melibatkan sejumlah pejabat Kementerian Agama.

Dampaknya, delapan PIHK yang terafiliasi dengan Asrul memperoleh hak istimewa dalam pengisian kuota tambahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *