PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menertibkan reklame tanpa izin alias liar di sejumlah ruas jalan protokol dalam Kota Palangka Raya, Rabu (1/4/2026) lalu. Dalam kegiatan tersebut, petugas menindak puluhan reklame yang melanggar ketentuan sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah di bidang ketertiban umum.
Operasi menyasar kawasan Jalan Yos Sudarso, Jalan MH Thamrin, Jalan RTA Milono, dan Jalan Tjilik Tilung. Petugas melakukan patroli, pengawasan, pendataan, hingga penertiban reklame yang diduga tidak berizin, telah habis masa berlaku, maupun dipasang tidak sesuai lokasi sebagaimana tercantum dalam dokumen perizinan.
Kasatpol PP Palangka Raya Berlianto menegaskan, penertiban tersebut merupakan langkah tegas pemerintah dalam menegakkan aturan yang berlaku secara adil bagi seluruh pelaku usaha. Tindakan tegas tersebut dilakukan agar pelaku usaha kecil maupun besar dapat mematuhi aturan perizinan yang berlaku.
“Kami lakukan pengecekan perizinan, dan penertiban pada lokasi penyelenggaraan reklame yang diduga tidak berizin, masa berlaku izin habis, penyelenggaraan atau penempatannya tidak sesuai lokasi yang ditentukan dalam dokumen perizinan,” jelasnya saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2026).
Dari hasil operasi, petugas menertibkan 57 reklame yang terdiri dari berbagai jenis spanduk dan banner. “Rinciannya, 29 reklame diketahui telah kadaluarsa atau habis masa berlaku, 15 reklame dipasang di pohon dan tiang listrik, serta 13 reklame tidak memiliki izin sama sekali,” ucapnya.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah pelanggaran lain, seperti kondisi reklame yang rusak serta pemasangan yang tidak sesuai izin. Pelanggaran tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Penindakan ini mengacu pada sejumlah regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, serta Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat. Selain itu, Perwali Nomor 22 Tahun 2014 juga secara tegas melarang pemasangan reklame di fasilitas umum seperti median jalan.
Dalam pelaksanaannya, petugas tidak hanya melakukan penertiban, tapi juga pendataan terhadap penyelenggara reklame, jenis media promosi, serta status perizinannya. Data tersebut akan menjadi dasar untuk proses penindakan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berlianto menambahkan, penataan media promosi di ruang publik tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyangkut estetika kota dan keselamatan masyarakat. “Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan serta mengurus perizinan secara resmi sebelum memasang reklame,” tambahnya.
Penertiban berlangsung lancar, aman, dan kondusif. Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga ketertiban dan wajah kota. Ke depan, penataan serupa juga akan rutin dilakukan guna menjaga keindahan Kota Cantik.
Dari hasil pantauan di lapangan, penataan reklame juga dilakukan pada pagi hari di kawasan Jalan Adonis Samad, Senin (6/4/2026). Saat dikonfirmasi, sejumlah ruas jalan protokol lainnya juga dilakukan penertiban. “Kami juga melakukan penataan hari ini di jalan protokol lainnya, seperti di Jalan Adonis Samad dan ruas jalan lainnya,” pungkasnya. (ter/ens)












