Utama

KSOP Rangga Ilung Diduga Fasilitasi Operasi PT AKT

455
×

KSOP Rangga Ilung Diduga Fasilitasi Operasi PT AKT

Sebarkan artikel ini
Syarief Sulaeman Nahdi

Kejagung Sudah Menggeledah Sejumlah Kantor di Kalteng dan Kalsel

PALANGKA RAYA – Dugaan keterlibatan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)  Kelas III Rangga Ilung dalam memfasilitasi aktivitas pelayaran batu bara milik PT AKT mencuat setelah terungkap perusahaan tersebut tetap beroperasi selama delapan tahun tanpa izin resmi.

Informasi yang beredar, izin usaha pertambangan PT AKT telah berakhir sejak 2017. Namun kapal-kapal pengangkut batu bara perusahaan itu disebut masih beroperasi hingga Desember 2025 di wilayah kerja KSOP Rangga Ilung, Kabupaten Barito Selatan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan otoritas pelabuhan. Sebab tanpa izin usaha yang sah, PT AKT tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta tidak dapat memenuhi kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selain itu, kapal yang mengangkut batu bara seharusnya tidak dapat memperoleh surat persetujuan berlayar (SPB) tanpa kelengkapan dokumen, sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Perhubungan.

Jika aktivitas pelayaran tersebut benar terjadi, maka terdapat dua kemungkinan pelanggaran, kapal berlayar tanpa SPB, atau SPB diterbitkan tanpa memenuhi persyaratan hukum.

Sementara itu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengonfirmasi pihaknya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus tersebut. “Benar, dilakukan di Kalimantan Selatan dan Kalteng,” ujar Syarief, Rabu (1/4/2026) lalu.

Penggeledahan dilakukan di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, serta Palangka Raya. Penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan aktivitas pelayaran perusahaan, serta barang bukti elektronik. “Yang disita dokumen pelayaran terkait perusahaan tersangka dan barang bukti elektronik,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menggeledah 14 lokasi di berbagai wilayah dalam rangkaian penyidikan kasus ini. Di Kalteng, penggeledahan menyasar Kantor PT AKT, Kantor KSOP, serta kantor kontraktor tambang. Sementara di Kalimantan Selatan, penggeledahan dilakukan di salah satu perusahaan yang diduga terafiliasi.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik turut mengamankan berbagai dokumen operasional pertambangan, perangkat elektronik seperti alat komunikasi, CPU, dan server, serta uang tunai dalam mata uang asing.

Hingga kini, Kejaksaan Agung masih mendalami dugaan pelanggaran dan kemungkinan adanya unsur kelalaian atau praktik kolusi dalam aktivitas pelayaran batu bara tersebut. (ifa/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *