Utama

Ketua DPRD Kotim Usir Perwakilan Perusahaan saat RDP

440
×

Ketua DPRD Kotim Usir Perwakilan Perusahaan saat RDP

Sebarkan artikel ini
RDP : Suasana rapat dengar pendapat pelaksanaan kewajiban fasilitas pembangunan kabun masyarakat minimal 20 persen dari total luasan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotim, Senin (6/4/2026). ‎‎APRI/RADAR KALTENG

PT BSL, BUM, TASK I, TASK II, TASK III dan Sinar Mas Group Tak Hadir

‎SAMPIT – Suasana rapat dengar pendapat (RDP) tentang pelaksanaan kewajiban fasilitas pembangunan kabun masyarakat minimal 20 persen persen dari total luasan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Senin (6/4/2026) sempat memanas.

‎‎Ketua DPRD Kotim Rimbun bersikap tegas dengan minta perwakilan perusahaan yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan untuk keluar dari ruang rapat.

‎Sejak awal, Rimbun langsung “mengunci” jalannya forum dengan mempertanyakan kapasitas pihak perusahaan yang hadir. Ia menegaskan, undangan resmi telah ditujukan kepada pimpinan tertinggi, bukan sekadar utusan tanpa mandat. “Yang kami undang itu pimpinan tertinggi. Kalau yang hadir tidak bisa mengambil keputusan, untuk apa ikut rapat ini,” tegas Rimbun.

‎‎Ketegangan mencapai puncaknya ketika diketahui perwakilan dari PT SSP hanya hadir sebagai utusan. Tanpa kewenangan strategis, keberadaan mereka dinilai tidak relevan dalam forum yang membahas tuntutan krusial masyarakat.

‎Tanpa kompromi, Rimbun mempersilakan yang bersangkutan meninggalkan ruangan. “Di surat undangan kami sudah jelas. Jangan salahkan kami kalau tidak sesuai,” ujarnya.

‎‎Tak hanya itu, sorotan tajam juga diarahkan kepada sejumlah perusahaan yang mangkir tanpa keterangan. Dalam daftar absensi, tercatat nama-nama seperti PT BSL, PT BUM, PT TASK I, TASK II, TASK III, hingga Sinar Mas Group absen dari agenda penting tersebut. DPRD memastikan ketidakhadiran ini tidak akan dibiarkan begitu saja dan akan ditindaklanjuti.

‎Di sisi lain, Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Plasma (Amplas) Kotim Audy Valent kembali menggaungkan tuntutan masyarakat terkait kewajiban plasma 20 persen yang hingga kini belum dipenuhi sejumlah perusahaan perkebunan.

‎Ia menekankan, forum RDP seharusnya menjadi ruang pengambilan keputusan, bukan sekadar formalitas tanpa hasil.‎ “Yang hadir harus yang punya kewenangan, supaya ada kepastian bagi masyarakat,” tegasnya.

‎RDP ini menjadi penegasan sikap DPRD Kotim kepada pihak perusahaan. Persoalan plasma bukan lagi wacana yang bisa ditunda. Tanpa kehadiran pengambil keputusan, penyelesaian hanya akan berputar di tempat. Sementara tuntutan masyarakat terus mendesak untuk dituntaskan. (pri/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *