DPRD Barito UtaraHukum Kriminal

Geruduk Rumah di Jalan Pinguin VI, Total 13 Paket Sabu Diamankan

502
×

Geruduk Rumah di Jalan Pinguin VI, Total 13 Paket Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini
TUNJUKAN BARANG BUKTI: Satreskoba Polresta Palangka Raya menunjukkan barang bukti sabu seberat 3,22 gram beserta alat pendukung yang diamankan dari tersangka AS (27) saat penggerebekan di Jalan Pinguin VI, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Selasa (31/3/2026). FOTO KANAN : Memperlihatkan sembilan paket sabu seberat 12,1 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok, hasil pengungkapan kasus narkotika dengan tersangka HA (40) di kawasan Bukit Tunggal, Selasa (31/3/2026). IST/RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Satreskoba Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus narkotika di kawasan Jalan Pinguin VI, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, yang mengarah pada dua tersangka berbeda yang diamankan dalam waktu dan lokasi yang sama. Dua pria diringkus, AS (27) dan HA (40) pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Penindakan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi sabu di kawasan permukiman tersebut. Berbekal informasi, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga memastikan keberadaan kedua tersangka di lokasi.

Saat penggerebekan berlangsung, keduanya diamankan tanpa perlawanan di tempat yang diduga menjadi titik aktivitas peredaran narkotika. Penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan warga setempat mengungkap sejumlah barang bukti dari masing-masing tersangka.

Dari tangan AS (27), polisi menemukan empat paket sabu dengan berat kotor 3,22 gram yang disimpan di dalam dompet kecil dan tas selempang. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, gunting, serta telepon genggam.

Sementara itu, dari tersangka HA (40), petugas mengamankan sembilan paket sabu dengan berat kotor 12,1 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Secara keseluruhan, aparat mengamankan 13 paket sabu dengan total berat kotor sekitar 15,32 gram dari kedua tersangka. Modus penyimpanan yang berbeda diduga digunakan untuk mengelabui petugas dan menghindari kecurigaan.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang menegaskan, pengungkapan itu menunjukkan adanya indikasi keterkaitan aktivitas peredaran di lokasi tersebut. Pihaknya masih melakukan pendalaman guna memastikan kemungkinan jaringan yang melibatkan kedua pelaku.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Informasi masyarakat menjadi kunci penting dalam setiap pengungkapan kasus.

Kini, kedua tersangka telah diamankan di Polresta Palangka Raya. AS dijerat Pasal 114 Ayat (1), sementara HA dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan peredaran yang lebih luas.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku,” pungkas Yonika. (ter)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *