Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di Maluku Utara (Malut) yang sebelumnya menjerat almarhum mantan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK), serta Muhaimin Syarif (MS). Pengembangan perkara ini mengarah pada dugaan praktik rasuah dalam perizinan tambang.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya masih mendalami berbagai informasi terkait penerbitan izin tambang pada masa kepemimpinan Abdul Ghani Kasuba.
“Kami masih mendalami informasi yang berkaitan dengan izin-izin tambang di masa almarhum AGK,” kata Asep, Kamis (2/4).
Dalam proses penyidikan sebelumnya terhadap Abdul Ghani Kasuba dan Muhaimin Syarif, terungkap adanya aliran dana dari sejumlah pihak untuk memuluskan pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Malut.
Diketahui, Abdul Ghani Kasuba meninggal dunia pada Jumat, 14 Maret 2025. Sementara itu, perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan tambang yang menjerat Muhaimin Syarif telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate pada 17 Desember menjatuhkan vonis terhadap Muhaimin Syarif berupa 2 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 150 juta, serta subsider kurungan selama 3 bulan. Atas putusan tersebut, KPK tidak mengajukan banding.
Asep membenarkan, pengembangan kasus dilakukan karena ditemukan sejumlah bukti awal terkait dugaan rasuah lain, khususnya suap dalam pengurusan izin tambang.
Diduga, sejumlah pihak memberikan suap kepada Abdul Ghani melalui orang kepercayaannya, Muhaimin Syarif, terkait pengurusan WIUP. Salah satu pihak yang disebut adalah Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Romo.
Haji Romo telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK dan juga dihadirkan dalam persidangan perkara Muhaimin Syarif. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ternate, ia tidak membantah pernah memberikan uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada Thoriq Kasuba, anak Abdul Ghani Kasuba.
Namun, Haji Romo mengklaim dana tersebut diberikan untuk membantu usaha kos-kosan di Weda, Halmahera Tengah. Ia juga menyebut dana itu merupakan pinjaman dengan jangka waktu pengembalian lima tahun. Selain itu, sebagian dana disebut diberikan atas permintaan AGK untuk kebutuhan sosial dan pengobatan.
“Ini kan ada perkara lain, jadi kami berkomitmen untuk tetap mengusutnya,” tegas Asep.












