Kalimantan Tengah

Kepala BKD Jelaskan Perbedaan Istilah Pj, Plt, Plh Pasca Linae Victoria Aden Resmi di Lantik

225
×

Kepala BKD Jelaskan Perbedaan Istilah Pj, Plt, Plh Pasca Linae Victoria Aden Resmi di Lantik

Sebarkan artikel ini
Kepala BKD Kalteng, Lisda Arriyana.

PALANGKA RAYA – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Tengah (Kalteng), Lisda Arriyana, menjelaskan perbedaan istilah dalam pengisian jabatan sementara di birokrasi, yakni Pelaksana Harian (Plh), Pelaksana Tugas (Plt), dan Penjabat (Pj), menyusul pelantikan Linae Victoria Aden sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng.

Menurut Lisda, ketiga istilah tersebut kerap digunakan dalam kondisi kekosongan jabatan, namun memiliki dasar dan mekanisme pengangkatan yang berbeda. Ia menegaskan, dalam kasus jabatan Sekda Kalteng, pemerintah daerah langsung menunjuk Pj karena telah mengantongi rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pada saat terjadi kekosongan jabatan Sekda, sebenarnya bisa diisi oleh Plh terlebih dahulu. Namun karena rekomendasi dari Kemendagri sudah keluar, maka langsung ditetapkan sebagai Pj,” ujarnya, Selasa (31/3/26) malam.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018, masa jabatan Pj berlaku selama tiga bulan dan dapat diperpanjang hingga pejabat definitif terpilih. Hal ini juga berlaku untuk Plt, dengan mekanisme perpanjangan setiap tiga bulan.

“Baik Pj maupun Plt, masa jabatannya tiga bulan dan bisa diperpanjang. Namun maksimal sampai sembilan bulan sudah harus terisi pejabat definitif,” jelasnya.

Lisda menambahkan, tidak ada perbedaan dalam hal tugas pokok, fungsi, maupun kewenangan antara Pj, Plt, dan pejabat definitif. Semuanya tetap menjalankan peran strategis dalam pemerintahan, termasuk menerima hak tunjangan jabatan.

“Secara tupoksi dan kewenangan sama. Pj juga mendapatkan tunjangan dan menjalankan tugas seperti pejabat definitif,” tegasnya.

Sementara itu, terkait pengisian jabatan Sekda secara definitif, Lisda memastikan prosesnya akan dilakukan melalui seleksi terbuka yang melibatkan panitia seleksi (pansel). Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi syarat memiliki kesempatan untuk mengikuti tahapan tersebut.

Dengan dilantiknya Linae Victoria Aden sebagai Pj Sekda, diharapkan stabilitas dan kinerja pemerintahan di Kalteng tetap terjaga sembari menunggu proses penetapan Sekda definitif melalui mekanisme yang berlaku. (ifa/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *