FeatureHukum Kriminal

Geledah 14 Titik di Empat Provinsi, Amankan Sejumlah Bukti

236
×

Geledah 14 Titik di Empat Provinsi, Amankan Sejumlah Bukti

Sebarkan artikel ini
JUMPA PERS : Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers terkait penyelidikan kasus tambang batu bara yang melibatkan PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya.FOTO HUMAS KEJAKSAAN

Kejaksaan Agung Memburu Jejak Korupsi Tambang PT AKT di Mura

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memperluas pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya. Yaitu dengan melakukan penggeledahan serentak pada 14 lokasi yang tersebar di empat provinsi.

UPAYA paksa Kejaksaan Agung tersebut menjadi bagian dari pengumpulan alat bukti dalam perkara pengelolaan tambang yang diduga ilegal di Kabupaten Murung Raya periode 2016-2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, penggeledahan tidak hanya menyasar entitas perusahaan saja. Tapi juga kediaman pribadi pihak-pihak yang diduga terlibat. Lokasi yang digeledah meliputi rumah tersangka Samin Tan, sejumlah saksi, serta kantor perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan. “Penggeledahan ini tidak hanya terhadap PT AKT, tetapi juga ke beberapa perusahaan lain serta rumah milik tersangka maupun saksi,” katanya, Senin (30/3/2026).

Di DKI Jakarta dan Jawa Barat, penyidik menggeledah 10 titik yang mencakup kantor pusat PT AKT, kantor perusahaan terafiliasi seperti PT MCM, serta beberapa lokasi hunian milik tersangka dan saksi. Penggeledahan di kawasan ini diduga berkaitan dengan pusat administrasi dan pengendalian operasional perusahaan.

Sementara itu di Kalimantan Tengah, tiga lokasi menjadi sasaran utama. Yakni kantor operasional PT AKT, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta kantor kontraktor tambang. Penggeledahan di wilayah ini difokuskan pada aktivitas teknis dan distribusi hasil tambang yang diduga menjadi bagian dari rangkaian tindak pidana.

Sementara wilayah Kalimantan Selatan, penyidik menggeledah satu titik yang merupakan Kantor PT MCM. Lokasi ini diduga memiliki hubungan erat alur kerja sama maupun pengelolaan kegiatan pertambangan yang tengah diselidiki.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai krusial. Di antaranya dokumen operasional tambang batu bara, data pengeboran, serta perangkat elektronik berupa alat komunikasi, CPU, hingga server. Selain itu, ditemukan pula sejumlah uang tunai dalam mata uang asing yang turut disita sebagai bagian dari pembuktian.

Kejaksaan Agung menegaskan, pengembangan perkara masih terus dilakukan. Termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aset yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.

Hingga kini, sekitar 20 saksi telah diperiksa. Sementara perhitungan kerugian negara masih dalam proses dengan melibatkan instansi terkait, menjadikan kasus ini sebagai salah satu pengusutan besar di sektor pertambangan nasional.

Kejagung juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. “Apabila ditemukan keterkaitan dengan pihak lain, tentu akan didalami, termasuk kemungkinan penyitaan aset,” tegas Anang. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *