PALANGKA RAYA – Aksi unjuk rasa digelar puluhan mahasiswa di depan gerbang Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), Jalan Imam Bonjol, Palangka Raya, Senin (30/3/2026). Massa yang berjumlah puluhan orang itu turun ke jalan menyuarakan tuntutan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di DPRD Kalteng.
Dalam aksi tersebut mahasiswa juga membakar ban, menandakan simbol protes dan ketidakpuasan. Situasi sempat memanas. Mahasiswa terlibat aksi dorong-dorongan dengan aparat yang berjaga depan gerbang. Mereka berusaha menerobos masuk halaman Kantor Kejati Kalteng.
Aksi tersebut dipimpin Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kalteng Afan Safrian. Dalam orasinya, massa menilai penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran harus dilakukan secara serius dan menyeluruh, tanpa tebang pilih.
Mahasiswa mendesak Kejati Kalteng segera mengusut tuntas, khususnya terkait kontrak kerja sama yang diduga bermasalah. “Kami meminta jaksa untuk memeriksa keterkaitan antara penerima proyek dengan oknum anggota DPRD yang mengusulkan anggaran tersebut,” ucapnya.
Wakajati Kalteng Arif Z Yani menegaskan, penanganan perkara korupsi tidak bisa dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Ia menjelaskan, hingga kini dugaan terkait tuntutan para pendemo itu belum disertai laporan resmi ke kejaksaan.
“Banyak yang viral di media, tetapi tidak ada laporan yang masuk ke kejaksaan. Itu yang menjadi kendala. Jaksa itu bekerja berdasarkan bukti yang cukup. Kita tidak bisa bertindak hanya berdasarkan informasi yang beredar tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara, kejaksaan juga memiliki keterbatasan sehingga harus memprioritaskan kasus yang dinilai lebih mendesak. “Kita juga punya keterbatasan, sehingga ada prioritas dalam penanganan perkara. Tapi komitmen kami tetap untuk masyarakat,” ucap Arif.
“Kalau ada informasi atau laporan, silakan sampaikan ke kami. Itu justru membantu kami dalam mengungkap persoalan di lapangan,” harapnya. (ter/ens)












