Belanja Pegawai Lebih 30 Persen, Tak Sesui UU Nomor 1 Tahun 2022
PALANGKA RAYA – Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) mulai menekan pemerintah daerah. Termasuk Kota Palangka Raya yang berpotensi menghadapi persoalan hukum administrasi akibat melampaui batas belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Ketentuan tersebut sejatinya dirancang untuk memperkuat disiplin fiskal dan mencegah pemborosan anggaran yang dapat berujung pada penyalahgunaan keuangan daerah. Namun dalam praktiknya, komposisi belanja pegawai di Palangka Raya masih berada di atas ambang batas yang ditentukan. Sehingga berisiko menimbulkan temuan dalam audit serta konsekuensi hukum tata kelola keuangan.
Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini mengakui, kondisi tersebut menjadi tantangan serius bagi seluruh perangkat daerah (PD). Ia menyebutkan, tingginya jumlah aparatur menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan pembengkakan belanja pegawai.
“Secara aturan maksimal 30 persen. Tetapi kondisi kita saat ini masih melampaui. Ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi,” kata Achmad Zaini, Sabtu (28/3/2026) lalu.
Di sisi lain, kebutuhan tenaga kerja di sejumlah perangkat daerah justru belum terpenuhi secara ideal. Kondisi tersebut menimbulkan dilema administratif, di mana penambahan pegawai berpotensi memperbesar pelanggaran batas anggaran. Sementara kekurangan sumber daya manusia dapat menghambat pelayanan publik.
Ketidakseimbangan kebutuhan pegawai dan kemampuan keuangan daerah dinilai dapat membuka celah terjadinya inefisiensi hingga potensi maladministrasi apabila tidak ditangani secara cermat. Pemerintah daerah pun dituntut melakukan langkah korektif agar tidak berujung pada pelanggaran aturan pengelolaan keuangan negara.
“Kalau dilihat dari kebutuhan, sebenarnya tiap perangkat daerah masih kekurangan pegawai. Tetapi secara persentase belanja pegawai sudah melebihi 30 persen. Kami harus menyeimbangkan antara kebutuhan pegawai dengan kemampuan APBD yang ada,” ungkapnya.
Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Kota Palangka Raya berencana melakukan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui peningkatan pajak dan retribusi, serta pembenahan manajemen kepegawaian. Penataan ASN dan non-ASN akan disesuaikan kebutuhan riil guna menjaga keseimbangan fiskal.
Pemko juga memastikan sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur tetap menjadi prioritas. Meski berada dalam tekanan regulasi fiskal. Langkah penyesuaian itu diharapkan mampu mencegah potensi pelanggaran hukum sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah di tengah tuntutan regulasi yang semakin ketat.
“Pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur tetap menjadi prioritas utama. Kami akan mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi agar APBD meningkat,” tegas Zaini. (ter/ens)












