Hukum KriminalUtama

Kediaman Seorang Wanita Digrebek Petugas, Puluhan Arak Putih Disita

351
×

Kediaman Seorang Wanita Digrebek Petugas, Puluhan Arak Putih Disita

Sebarkan artikel ini
RAZIA : Tak berkutik, operasi senyap Satpol PP Kobar berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. FOTO : IST

PANGKALAN BUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil membongkar peredaran minuman keras (miras) ilegal. Lagi-lagi, kali ini seorang wanita kedapatan petugas menyimpan puluhan kantong miras di kediaman Jalan Sukma Arianingrat, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kamis (26/3) sore.

Operasi penindakan dilakukan setelah petugas lebih dulu melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang dinilai meresahkan warga sekitar. Saat penggerebekan, petugas menemukan 20 kantong plastik berisi arak putih yang diduga siap edar.

Seluruh barang bukti langsung diamankan, sementara terduga pelaku dibawa ke Kantor Satpol PP Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepala Satpol PP Kobar, Syahruni menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran minuman beralkohol.

“Setiap pelanggaran Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol pasti kami tindak tegas,” ujarnya.

Syahruni memastikan, operasi serupa akan terus digencarkan. Menurutnya, keberadaan miras beralkohol bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi memicu gangguan, baik sisi kesehatan, keamanan dan sosial.

“Operasi akan kami tingkatkan. Ini menjadi komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan ketentraman,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas peredaran miras di lingkungan masing-masing. Sinergi seluruh pihak  sangat berarti dalam menjamin penegakan aturan di Kabupaten Kotawaringin Barat

“Kalau ada informasi, segera laporkan. Kolaborasi ini penting agar Kobar tetap aman dan kondusif,” tandasnya.

(fit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *