Utama

Perampok Alfamart Diduga Beraksi Sejak 2023

168
×

Perampok Alfamart Diduga Beraksi Sejak 2023

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN : Seorang pria berinisial WP (22) ditangkap polisi di Jalan Trans Kalimantan, Kota Palangka Raya, Rabu (25/3/2026), karena diduga kuat pelaku pencurian sejumlah Alfamart di Palangka Raya beberapa waktu lalu. FOTO POLISI UNTUK RADAR KALTENG

Polisi Mengamankan Barang Bukti Seperti Senjata Tajam dan Barang Hasil Curian

PALANGKA RAYA – Pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar sejumlah ritel modern seperti Alfamart di Kota Palangka Raya akhirnya menemui titik terang. Tim gabungan Satreskrim Polresta Palangka Raya bersama Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah dan Unit Reskrim Polsek Pahandut meringkus terduga pelaku berinisial WP (22), Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Diduga WP bersama jaringannya sudah beraksi sejak 2023.

WP ditangkap di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya. Dari tangannya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat merampok sejumlah toko seperti helm, sandal, serta barang hasil kejahatan yang menguatkan keterlibatan dalam aksi curas yang meresahkan masyarakat.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perampokan di ritel modern Jalan Garuda, Kecamatan Jekan Raya pada 25 Februari 2026. Dalam kejadian tersebut, pelaku bersama rekannya mengancam karyawan Alfamart menggunakan senjata tajam dan benda tumpul, sebelum menggasak uang tunai serta rokok dagangan dengan nilai kerugian kurang lebih Rp 11 juta.

Pengungkapan semakin menguat setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) menunjukkan pola aksi pelaku yang identik dengan sejumlah kejadian serupa. Pelaku diketahui menyasar toko saat kondisi sepi menjelang tutup operasional, serta memanfaatkan situasi minim pengawasan untuk melancarkan aksinya.

Kesamaan modus juga terlihat pada penggunaan senjata tajam jenis celurit dan alat bantu lain untuk menekan korban. Pelaku juga sebelumnya juga diketahui melakukan aksinya di ritel modern Jalan Junjung Buih Sabtu (21/3/2026) lalu, dengan kerugian kurang lebih Rp 11,6 juta, yang sebagian besar berasal dari uang tunai dan rokok.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol menegaskan, penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi aparat dalam merespons laporan masyarakat. Pihaknya memastikan proses hukum terhadap pelaku akan berjalan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal, khususnya yang meresahkan masyarakat seperti curas. Saat ini pelaku sudah diamankan dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan,” ucapnya.

Sementara itu, Kanit Jatanras Iptu Helmi Hamdani mengungkapkan hasil pengembangan, WP diduga telah beraksi berulang kali sejak 2023 hingga 2026. Ia disebut memiliki keterkaitan dengan sejumlah laporan curas dengan pola serupa, sehingga menguatkan dugaan adanya rangkaian aksi terstruktur.

“Pelaku diduga terlibat dalam sejumlah kasus curas berdasarkan laporan polisi sejak tahun 2023 hingga 2026. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain,” ungkapnya.

Hingga kini, polisi masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Aparat juga terus mendalami kemungkinan keterkaitan dengan kasus curas lain di wilayah Palangka Raya guna memastikan seluruh pelaku dapat diungkap dan situasi kamtibmas tetap terkendali. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *