DPRD Kalimantan Tengah

Kebijakan WFH Jangan Sampai Ganggu Pelayanan Publik

210
×

Kebijakan WFH Jangan Sampai Ganggu Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini
Foto : Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, SudarsonoHardi Sarjito/RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta kini tinggal menunggu arahan resmi dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Pemerintah terpaksai harus mengeluarkan kebijakan ini sebagai langkah efesiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Belakangan ini harga minyak dunia melambung tinggi sebagai akibat serangan Amerika Serikat (AS) dan Israel terhadap Iran.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Sudarsono menyampaikan, bahwa kebijakan WFH tersebut, diharapkan agar tidak menggangu pelayanan publik kepada masyarakat.
“Sistem kerja jarak jauh tersebut, belum tentu efektif untuk semua sektor, khususnya layanan publik yang membutuhkan interaksi langsung kepada masyarakat,” ucapnya, Kamis (26/3/2026).
Oleh karena itu, kesiapan infrastruktur serta kebutuhan layanan publik harus menjadi perhatian. Sehingga apabila hal itu dilakukan, harus ada kajian yang mendukung hal tersebut.
Sehingga apabila kebijakan WFH ini diberlakukan, lanjut Darsono jangan sampai mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Solusi lain WFH tidak berlaku bagi dinas instansi yang terkait langsung layanan public. Misalnya rumah sakit dan Puskesmas. (rdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *