DPRD Kalimantan Tengah

DPRD Kalteng Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Tanah

178
×

DPRD Kalteng Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Tanah

Sebarkan artikel ini
Foto : Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, MuhajirinHardi Sarjito/RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Muhajirin mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera menyelesaikan konflik tanah serta percepatan sertifikasi lahan milik masyarakat. Belangan ini masih banyak lahan-lahan milik masyarakat yang belum bersertifikat.
DPRD Kalteng, lanjut Muhajirin menaruh perhatian seriusterhadap penyelesaikan sengketa lahan. Sebab konflik lahan ini apabila tidak segera diselesaikan berdampak kurang baik. Sebut saja tanah masyarakat yang dimiliki secara turun temurun tiba-tiba diserobot perusahaan atau orang lain.
“Pemerintah daerah agar segera melakukan penyelesaian sengketa tanah dan sertifikasi lahan di wilayah Kalteng,” ucapnya, Kamis (26/3/2026).
Muhajirin menyampaikan, bahwa hingga saat ini masih banyak masyarakat yang tinggal di atas lahan tanpa kepastian hukum, sehingga kondisi tersebut membuat mereka rentan mengalami konflik maupun penggusuran.
Ia juga menyayangkan, masih terdapat sejumlah wilayah di Kalteng yang belum tersentuh secara optimal oleh program sertifikasi tanah nasional, padahal program tersebut bertujuan memberikan perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan masyarakat.
Menurutnya, tanpa adanya sertifikat resmi, posisi masyarakat akan selalu lemah apabila berhadapan dengan pihak lain, baik perusahaan swasta maupun pihak negara yang memiliki kepentingan terhadap lahan tersebut.
“Ini bukan hanya soal tanah, tetapi juga menyangkut rasa aman dan kepemilikan yang diakui secara hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Muhajirin mengimbau instansi teknis terkait, agar lebih aktif melakukan pendataan serta menyusun langkah-langkah penyelesaian persoalan lahan dengan pendekatan sosial dan hukum yang seimbang.
Langkah tersebut dinilai penting, untuk mencegah munculnya konflik horizontal di tengah masyarakat yang kerap dipicu oleh persoalan batas wilayah maupun klaim kepemilikan lahan.
“Kita perlu menghindari, potensi konflik horizontal yang seringkali dipicu persoalan batas dan klaim lahan,” jelasnya.
Ia menegaskan, bahwa pemerintah harus hadir memberikan kepastian serta perlindungan hukum terhadap hak tanah masyarakat. Pemerintah harus hadir, memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah rakyat. (rdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *