Palangka Raya

Remisi Lebaran Jadi Jalan Pulang, 22 Warga Binaan di Kalteng Langsung Bebas

258
×

Remisi Lebaran Jadi Jalan Pulang, 22 Warga Binaan di Kalteng Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini
Remisi Lebaran Jadi Jalan Pulang, 22 Warga Binaan di Kalteng Langsung Bebas.

PALANGKA RAYA – Momentum Hari Raya Idulfitri 2026 menjadi titik balik bagi ribuan warga binaan di Kalimantan Tengah. Tak sekadar pengurangan masa pidana, pemberian remisi kali ini membuka pintu kebebasan bagi 22 orang yang langsung menghirup udara bebas usai menerima Surat Keputusan (SK) remisi.

Penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng, I Putu Murdiana, yang dipusatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Palangka Raya, Sabtu (21/3/2026). Kegiatan turut diikuti secara serentak oleh seluruh lapas dan rutan setempat.

Secara simbolis, remisi diserahkan kepada perwakilan warga binaan dari Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, serta anak binaan dari LPKA Kelas II Palangka Raya. Hadir pula sejumlah pejabat pemasyarakatan, di antaranya Leonard Silalahi, Hani Anggraini, Sudarto, dan Wayan Arya Budiartawan.

I Putu Murdiana menegaskan, remisi merupakan bentuk keringanan hukuman, serta bukti nyata adanya perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa pembinaan. Menurutnya, negara memberikan penghargaan kepada mereka yang menunjukkan kesungguhan untuk memperbaiki diri.

“Remisi ini adalah bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh- sungguh. Ini juga menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri,” ucapnya.

Remisi tersebut juga diharapkan menjadi jembatan menuju reintegrasi sosial. Warga binaan yang memperoleh kebebasan diminta untuk kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan positif serta mampu berkontribusi secara produktif di lingkungan masing-masing.

Ada sebanyak 2.804 warga binaan dan anak binaan yang menerima remisi khusus Idulfitri tahun ini, sementara 120 lainnya mendapatkan remisi Hari Raya Nyepi. Besaran remisi berkisar antara 15 hari hingga dua bulan. Selain itu, pemerintah juga menyerahkan bantuan beasiswa Program Indonesia Pintar kepada tiga warga binaan sebagai bentuk dukungan terhadap keberlanjutan pendidikan di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Kami berharap mereka yang mendapatkan remisi, terlebih yang langsung bebas, dapat kembali ke masyarakat dan menjadi pribadi yang lebih baik serta produktif,” tutur I Putu Murdiana. (ter)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *