Hukum KriminalUtama

Putusan Kasus ITE Zheze Galuh Bikin Publik Bertanya: Mengapa Tak Masuk Penjara? Dugaan Negosiasi Hingga Ratusan Juta Mencuat

1343
×

Putusan Kasus ITE Zheze Galuh Bikin Publik Bertanya: Mengapa Tak Masuk Penjara? Dugaan Negosiasi Hingga Ratusan Juta Mencuat

Sebarkan artikel ini
Putusan Kasus ITE Zheze Galuh Bikin Publik Bertanya: Mengapa Tak Masuk Penjara? Dugaan Negosiasi Hingga Ratusan Juta Mencuat.

PALANGKA RAYA– Putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya terhadap terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Zheze Galuh alias Ernawati, menuai sorotan tajam publik. Vonis empat bulan penjara tanpa harus menjalani hukuman di balik jeruji dinilai terlalu ringan dan memicu kecurigaan adanya praktik negosiasi di balik putusan tersebut.

Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (12/3/2026), majelis hakim yang dipimpin Yunita menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik terhadap korban Hikmah.

Meski terbukti bersalah, majelis hakim hanya menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan kepada terdakwa. Hukuman tersebut bahkan tidak perlu dijalani di lembaga pemasyarakatan. Terdakwa hanya diwajibkan melakukan wajib lapor selama enam bulan ke Bapas Palangka Raya serta menjalani masa pengawasan selama tujuh bulan.

Putusan tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Pasalnya, dalam sejumlah perkara serupa, pelanggaran UU ITE yang berkaitan dengan ancaman sering kali berujung pada hukuman penjara yang lebih berat, bahkan mencapai satu hingga dua tahun penjara.

Situasi ini memunculkan stigma negatif terhadap terdakwa, terutama setelah beredar informasi di media sosial yang menyinggung adanya dugaan “jalan belakang” untuk mendapatkan putusan ringan. Sebuah akun anonim bahkan menyebut adanya negosiasi uang hingga ratusan juta rupiah agar terdakwa terhindar dari hukuman penjara.

“Keramput ja kada pakai duit, sudah melayang duit 100 jutaan lebih (negosiasi terbebas dari hukuman),” tulis akun tersebut dalam unggahan yang kini ramai diperbincangkan.

Meski belum dapat dipastikan kebenarannya, rumor tersebut semakin memperkuat persepsi publik bahwa kasus ini tidak berjalan secara wajar. Banyak pihak menilai vonis ringan yang diterima terdakwa berpotensi mencederai rasa keadilan, terlebih ketika terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan pengancaman melalui media sosial.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Yohanes, menilai putusan majelis hakim telah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

“Kami menghormati hasil putusan. Pertimbangannya sudah sesuai dengan fakta yang ada di persidangan. Kami juga berterima kasih kepada jaksa penuntut umum dan majelis hakim karena proses sidang berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Kasus ini sendiri bermula dari percakapan melalui Facebook yang diduga berisi kata-kata bernada ancaman kepada korban Hikmah. Percakapan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian hingga berlanjut ke proses penyidikan dan persidangan.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak pengadilan terkait rumor dugaan negosiasi uang yang beredar di media sosial. Namun sorotan publik terhadap putusan ini terus bergulir, seiring munculnya pertanyaan besar mengenai transparansi dan keadilan dalam penanganan perkara tersebut. (rdo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *