Hukum KriminalUtama

Spesialis Pecah Kaca Mobil Dibekuk! Polisi Bongkar Aksi Beruntun Pemuda 21 Tahun

629
×

Spesialis Pecah Kaca Mobil Dibekuk! Polisi Bongkar Aksi Beruntun Pemuda 21 Tahun

Sebarkan artikel ini
Spesialis Pecah Kaca Mobil Dibekuk! Polisi Bongkar Aksi Beruntun Pemuda 21 Tahun.

PALANGKA RAYA – Aksi spesialis pecah kaca mobil yang sempat meresahkan warga Kota Palangka Raya akhirnya terungkap.

Tim Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil membekuk seorang pemuda yang diduga menjadi pelaku serangkaian pencurian dengan pemberatan (curat) di sejumlah titik kota.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan polisi LP/B/94/III/2026/SPKT/Polresta Palangka Raya/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 11 Maret 2026.

Salah satu aksi pelaku terjadi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Brigjen Katamso, tepat di samping Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut.

Korban berinisial AU (49), seorang wiraswasta, saat itu tengah mengikuti kegiatan sosialisasi Kartu Huma Betang Sejahtera di kawasan Istana Isen Mulang. Ia memarkirkan mobilnya di tepi Jalan Brigjen Katamso sesuai arahan petugas parkir.

Namun saat kegiatan selesai dan korban kembali ke lokasi parkir, ia mendapati kaca mobilnya sudah pecah. Tas miliknya yang berada di dalam kendaraan pun raib.

Di dalam tas tersebut terdapat laptop Acer Aspire One, flashdisk, harddisk eksternal, serta power bank, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp10.350.000 Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial H (21) di kawasan Jalan Lintas Palangka Raya–Bukit Rawi, Kelurahan Pahandut Seberang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario merah maroon, dua helm, tas selempang, obeng yang diduga digunakan untuk memecah kaca mobil, uang tunai Rp750 ribu, serta pakaian yang dipakai saat beraksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga merupakan spesialis pecah kaca mobil yang telah beberapa kali beraksi di berbagai lokasi di Palangka Raya.

Tercatat, pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan D.I. Pandjaitan, pelaku memecah kaca mobil Toyota Ayla dan membawa kabur uang tunai Rp1.600.000.

Kemudian pada 10 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Brigjen Katamso, pelaku kembali beraksi dengan memecah kaca mobil Toyota Rush dan mengambil laptop Acer E11.

Tak berhenti di situ, pada hari yang sama pelaku juga diduga melakukan beberapa aksi beruntun di kawasan Jalan Brigjen Katamso, termasuk memecah kaca mobil Toyota warna biru dan membawa kabur sejumlah kartu berharga, serta memecah kaca mobil Xenia dan mengambil uang tunai Rp1.300.000.

Pelaku bahkan sempat memecah kaca mobil Honda Brio hitam di Jalan D.I. Pandjaitan, namun tidak menemukan barang untuk diambil.

Aksi terakhirnya terjadi pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan D.I. Pandjaitan.

Saat itu pelaku memecah kaca mobil Toyota Calya hitam dan mengambil sebuah tas berisi uang kuno serta beberapa barang lainnya.

Kapolresta Palangka Raya Dedy Supriadi melalui Kasat Reskrim Eka Palti Arie Putra Hutagaol menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh tim Satreskrim. Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut, dan kami juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri barang bukti hasil kejahatan yang belum ditemukan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil, karena dapat memancing pelaku kejahatan dengan modus pecah kaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *