Utama

BNN Kalteng Musnahkan 1,7 Kg Sabu dan Pil Ekstasi

225
×

BNN Kalteng Musnahkan 1,7 Kg Sabu dan Pil Ekstasi

Sebarkan artikel ini
PEMUSNAHAN NARKOTIKA : BNNP Kalteng memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu 1.773,65 gram dan pil ekstasi seberat 283,55 gram di Kantor BNNP Kalteng, Rabu (11/3/2026). FOTO HUMAS UNTUK RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Barang bukti narkotika kurang lebih 1,7 kg sabu dan ratusan pil ekstasi yang diamankan dari satu orang tersangka di Kabupaten Kotawaringin Timur dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah di Kantor BNNP Kalteng, Rabu (11/3/2026).

Kepala BNNP Kalteng Mada Roostanto menjelaskan, barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pada Februari 2026 di wilayah Kotim. Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan satu tersangka dari masyarakat umum. Petugas menyita sabu dengan berat bruto 1.830,89 gram serta pil ekstasi 786 butir dengan berat mencapai 305,76 gram.

BNNP Kalteng memastikan, seluruh barang bukti tersebut telah diuji di Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan dan dinyatakan positif mengandung methamphetamine serta MDMA yang termasuk dalam narkotika golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Setelah sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan serta pemeriksaan laboratorium, jumlah yang dimusnahkan yakni sabu seberat 1.773,65 gram dan narkotika jenis MDMA atau ekstasi seberat 283,55 gram,” ucap Mada Roostanto.

Pemusnahan barang bukti turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, serta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya.

Selain unsur pemerintah, sejumlah organisasi masyarakat yang bergerak dalam gerakan anti narkoba juga ikut menyaksikan pemusnahan narkotika tersebut. Di antaranya Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT), serta GANAS ANNAR dari Majelis Ulama Indonesia.

BNNP menegaskan, pemusnahan barang bukti narkotika merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika sekaligus bentuk komitmen aparat memberantas peredaran gelap narkoba.

“Kegiatan ini juga menjadi komitmen BNN bersama aparat penegak hukum serta seluruh elemen masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kalimantan Tengah,” kata Mada Roostanto.

Dalam memerangi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba diperlukan peran serta masyarakat. Tidak hanya aparat penegak hukum. Karena dampak barang terlarang tersebut bukan hanya merusak orang dewasa, tapi juga generasi muda Indonesia, khususnya di Kalteng. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *