PALANGKA RAYA – Kalangan DPRD Kalteng mengingatkan kepada instansi terkait agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap standarisasi pemasangan instalasi listrik di kawasan perumahan. Hal ini sebagai upaya pencegahan terjadinya kebakaran di Kawasan permukiman di Kota Palangka Raya.
“Beberapa kejadian kebarkaran di perumahan penduduk diantaranya karena disebabkan arus pendek. Untuk mencegah terjadinya kebakaran maka perlu pengawasan yang ketat terhadap standarisasi pemasangan instalasi listrik,” kata anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Okki Maulana , Minggu (8/3/2026).
Menurutnya, persoalan kebakaran permukiman tidak hanya bersumber dari faktor rumah tangga, melainkan juga memiliki akar masalah pada aspek teknis kelistrikan.
“Persoalan kebakaran permukiman tidak bisa hanya dilihat dari peristiwa yang terjadi di tingkat rumah tangga. Saya menilai ada persoalan mendasar pada aspek teknis kelistrikan, terutama penggunaan kabel yang tidak memenuhi standar spesifikasi,” ucapnya.
Ia menegaskan, bahwa developer perumahan perlu lebih memperhatikan kualitas instalasi kabel yang digunakan. Di beberapa kawasan perumahan, kabel yang dipasang seringkali memiliki ukuran tipis dan berada di bawah standar, yang menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kebakaran.
Okki menjelaskan, pada awal masa huni, instalasi dengan kabel berukuran kecil mungkin belum menunjukkan masalah apapun. Namun seiring bertambahnya kebutuhan daya listrik rumah tangga akibat penambahan peralatan elektronik, kondisi tersebut berpotensi menjadi risiko.
“Dalam rentang empat hingga lima tahun, kondisi tersebut dapat memicu panas berlebih pada kabel yang tidak sesuai kapasitas, sehingga berisiko menimbulkan percikan api,” jelasnya.
Menurut Okki, gangguan kelistrikan termasuk distribusi daya yang tidak memenuhi ketentuan teknis menjadi salah satu faktor dominan penyebab kebakaran permukiman.
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap standar instalasi listrik, mulai dari jaringan utama hingga ke lingkungan perumahan.
Ia menegaskan, bahwa regulasi terkait standarisasi instalasi listrik telah ada baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Tantangan utama yang dihadapi terletak pada konsistensi dalam pengawasan dan penindakan di lapangan.
“Standarisasi sudah ada, tinggal bagaimana penegakan dan pengawasannya diperkuat, termasuk melalui perda dan pengawasan teknis yang lebih tegas,” ujarnya.
Okki berharap, dengan pengawasan yang lebih disiplin serta kepatuhan pengembang terhadap standar teknis yang berlaku, risiko terjadinya kebakaran di kawasan perumahan dapat ditekan secara signifikan, dan keselamatan warga masyarakat lebih terjamin. (rdi)
Pemasangan Instalasi Listrik Harus Diawasi Ketat












