Terkait Dugaan Malapraktik Medis di RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya
PALANGKA RAYA – Buntut dugaan malapraktik medis di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya berlanjut ke kantor polisi. Hal itu terjadi setelah seorang pasien bernama Remita Yanti melaporkan dua dokter ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah. Laporan tersebut dilayangkan melalui kuasa hukumnya Suriansyah Halim karena diduga terjadi tindakan medis tanpa persetujuan pasien serta pemalsuan dokumen medis.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/90/III/2026/SPKT/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 6 Maret 2026. Dalam aduan tersebut, dua dokter di RSUD Doris Sylvanus berinisial MU dan SS dilaporkan ke Polda Kalteng. Laporan itu terkait dugaan melakukan pemasangan alat kontrasepsi jenis intrauterine device (IUD) tanpa persetujuan pasien saat proses persalinan melalui operasi caesar.
Kuasa hukum Remita Yanti, Suriansyah Halim, menjelaskan kliennya menjalani operasi caesar di RSUD dr Doris Sylvanus pada 7 November 2025. Dalam tindakan medis tersebut, dilakukan pemasangan IUD tanpa penjelasan yang memadai dan tanpa persetujuan langsung dari pasien.
“Klien kami tidak pernah menerima penjelasan ataupun memberikan persetujuan atas pemasangan IUD tersebut. Persetujuan hanya ditandatangani oleh suami dalam kondisi mendesak tanpa penjelasan risiko yang memadai,” kata Suriansyah, Sabtu (7/3/2026).
Menurut dia, kliennya baru mengetahui adanya pemasangan IUD setelah sadar dari operasi. Beberapa waktu kemudian, pasien atas nama Remita itu mengalami komplikasi serius berupa pendarahan berkepanjangan dan nyeri hebat yang terus berlanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan radiologi, posisi IUD disebut telah bergeser keluar dari rahim hingga menembus usus dan memicu peradangan. Kondisi tersebut membuat pasien harus menjalani operasi besar pada 20 Januari 2026 untuk memotong dan menyambung bagian usus yang terdampak.
Namun operasi itu disebut belum memberikan hasil optimal sehingga pasien kembali menjalani operasi kedua pada 29 Januari 2026. Dalam tindakan tersebut, dokter melakukan pemasangan kolostomi guna membantu fungsi pencernaan. “Pasien saat ini masih mengalami kondisi kesehatan yang belum stabil dan kemungkinan harus menjalani operasi besar berikutnya,” tambahnya.
Selain dugaan malapraktik, tim kuasa hukum juga melaporkan dugaan pemalsuan resume medis karena salinan yang diberikan rumah sakit disebut berbeda dengan catatan medis awal milik pasien. (ter/ens)












