Hukum KriminalUtama

Konflik Masyarakat Adat dan PT ABB Memanas, Gerdayak Minta Penyelesaian Lewat Hukum Negara

1099
×

Konflik Masyarakat Adat dan PT ABB Memanas, Gerdayak Minta Penyelesaian Lewat Hukum Negara

Sebarkan artikel ini
Konflik Masyarakat Adat dan PT ABB Memanas, Gerdayak Minta Penyelesaian Lewat Hukum Negara.

PALANGKA RAYA – Konflik antara masyarakat adat Dayak dengan perusahaan tambang batu bara, PT Asmin Bara Baronang, di wilayah Kapuas Tengah masih menjadi sorotan publik.

Insiden bentrokan yang melibatkan aparat kepolisian dan aliansi masyarakat adat di jalan hauling Sekmen 3 perusahaan, Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, pada Selasa (3/3/2026), memicu perhatian berbagai pihak.

Ketua Umum Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak), Yansen A. Binti, menyayangkan peristiwa tersebut. Ia menilai konflik yang terjadi seharusnya dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di negara ini.

“Kita tentu mendukung masyarakat memperjuangkan haknya, tetapi sebaiknya melalui proses hukum yang berlaku. Itu yang jelas, hukum positif,” ujarnya saat ditemui di Palangka Raya, Kamis (5/3/2026).

Yansen meyakini persoalan antara masyarakat adat dengan perusahaan sebenarnya telah mendapat perhatian dan difasilitasi oleh pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum.

Sehari sebelumnya, Rabu (4/3/2026), perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Dayak (AMAD) juga telah melakukan pertemuan dengan jajaran Polda Kalimantan Tengah. Pertemuan tersebut membahas kronologi kejadian di lapangan sekaligus upaya meredam potensi eskalasi konflik yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk meluruskan berbagai informasi yang simpang siur di ruang publik.

Menurut Yansen, pihaknya mengetahui adanya insiden tersebut, namun belum memperoleh gambaran utuh mengenai situasi di lapangan sehingga masih perlu pendalaman lebih lanjut.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam konflik lahan yang melibatkan masyarakat adat, salah satu bentuk simbol perlawanan yang kerap muncul adalah pemasangan Hinting Pali, yakni portal adat dalam tradisi Dayak yang berasal dari tata agama Kaharingan.

Hinting Pali biasanya dipasang untuk menandai atau membatasi wilayah tertentu, seperti lokasi yang pernah memakan korban, wilayah sakral, atau sebagai bentuk penyelesaian konflik lahan serta upaya mempertahankan hak adat terhadap pihak lain, termasuk perusahaan.

“Kalau dalam hukum adat, biasanya alas haknya jelas. Bisa bekas pemukiman, bekas kuburan, ladang, ataupun kebun masyarakat,” jelasnya.

Yansen yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua II Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah berharap agar perusahaan dapat memberikan respons positif terhadap aspirasi masyarakat.

Ia menekankan bahwa penyelesaian terbaik tetap harus berujung pada mekanisme hukum negara agar konflik tidak terus berlarut.

“Lebih baik finalnya diselesaikan melalui hukum positif. Nanti jelas siapa yang benar dan siapa yang salah. Tidak bisa juga sembarang mengusir, karena di perusahaan itu juga ada karyawan, mungkin juga orang kita. Ini yang harus disikapi secara arif dan bijaksana,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *