Menteri Koodinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menilai tidak perlu diberlakukan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) untuk partai bisa mendapat kursi parlemen. Menurutnya, stabilitas politik tidak dipengaruhi oleh PT.
Hal itu disampaikan Yusril dalam seminar nasional yang digelar Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) di Jakarta Selatan. Dia menceritakan Pemilu tahun 1955 yang diikuti oleh 49 partai, namun hanya 8 partai yang memiliki kursi di parlemen.
“Ada satu kursi fraksi PIR Azahrain. PNI dan Masyumi 58 kursi, NU 45, PKI 37 kursi. Apakah tanpa PT, Pemerintah tak stabil? Saat itu, tak stabilnya karena soal politik kekuasaan,” kata Yusril, Rabu (4/3).
Hingga pada pemilu berikutnya hanya diikuti oleh tiga partai. Kali ini pun masih tidak memberlakukan PT. “Perlu penyederhanaan, supaya poltik stabil? Nggak juga. Jadi, biarkan saja partai banyak, akan sederhana sendiri,” imbuhnya.
Yusril memastikan, pemerintah telah membahas putusan MK. Saat ini pembahasan secara rasional tengah dilakukan. Salah satu pembahasan mengenai penentuan berapa kursi parlemen, tidak lagi berdasarkan pada persentase, tapi berapa banyak komisi yang ada di DPR.
“Ada 13 komisi, kalau satu partai minimun 1 kursi per komisi, maka ada 13 kursi minimun yang harus didapat satu fraksi. Bagaimana partai yang hanya dapat 12 kursi ke bawah? Supaya dapat 13, gabung dengan yang lain jadi satu fraksi. Ini cara yang sedang saya usulkan ke DPR. Ini jalan keluar lebih praktis,” jelasnya.
Oleh karena itu, Yusril akan menjembatani GKSR dan elemen pro demokrasi dalam mengakomodasi suara rakyat. Dia menyarankan, GKSR terus berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum GKSR yang juga Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta (OSO) mengatakan, perjuangan GKSR murni agar suara rakyat dapat terakomodir seluruhnya. Meski tak punya kursi di DPR RI partai anggota GKSR memiliki tanggung jawab suara rakyat yang telah memilihnya di pemilu 2024.
“Kami bukan gerakan antikonstitusi, 8 partai nonparlemen sah sebagai representasi warga negara. Kami mencegah kerdilisasi politik dan demokrasi, memastikan tak ada suara rakyat yang hilang,” kata OSO.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2017-2019 itu menilai, ambang batas parlemen berpotensi mengubah substansi demokrasi. Menurut dia, ketika jutaan rakyat suaranya hilang, yang hilang bukan hanta kursi, tapi kedaulatan dan konstitusi.
“Demokrasi bukan kompetisi antar elite, setiap suara rakyat adalah kedaulatan, bukan angka statistik,” jelasnya.
Secara teoritis, OSO menilai PT akan menyederhanakan sistem kepartaian. Namun, dalam praktiknya di Indonesia, hal itu tidak menjamim kualitas parlemen dan stabilitas pemerintahan, justru membuang jutaan suara rakyat.
“PT menciptakan oligopolitik. PT pengkhianantan terhadap kedaulatan rakyat, mekanisme yang menghapus suara. Demokrasi tanpa representasi adalah prosedur kosong,” tegasnya.
Oleh karena itu, OSO tidak sepakat PT tinggi dipertahankan. Sebab, bisa mematikan regenerasi, menguatkan poltitik biaya tinggi, menkonsolidasi kekuasaan terhadap segelintir partai, menimbuhkan apatisme dan legeitimasi demokrasi.
Karenanya, harap dia, setelah putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menghapus penerapan PT 4 persen pada Pemilu 2029, semua pihak mencari solusi sistemik yang stabil tetapi tetap inklusif. Efektif tetap repsesentatif. Rasional tapi tetap adil. Jangan berhenti pada angka, tetapi pada desain demokrasi yang berdaulat.
“GKSR berdiri pada prinsip, tak boleh ada satu suara rakyat pun yang dianggap tak penting. Demokrasi runtuh jika terlalu banyak suara yang diabaikan. Rakyat harus didengar, bukan disaring. Negara harus melindungi keragaman pilihan politik rakyat. Kami berharap, ada rekomendasi nyara bagi perbaikan sistem Pemilu,” tandasnya.
Hadir dalam seminar ini para pengurus DPP Partai Nonparlemen yang tergabung dalam GKSR seperti dari Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, dan Partai Berkarya.
Hadir juga sebagai pembicara eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, dan Mahfud MD; dan Pakar Hukum Tata Negara, Titi Anggraini.
Editor: Sabik Aji Taufan
Sumber : jawapos.com












