Hukum KriminalUtama

Pria 49 Tahun Sembunyikan Sabu 10,18 Gram di Kasur

1009
×

Pria 49 Tahun Sembunyikan Sabu 10,18 Gram di Kasur

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN : Polisi mengamankan satu tersangka dan barang bukti sabu 10,18 gram di Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Kamis (19/2/2026) dini hari.IST/RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Peredaran narkotika di wilayah Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, digagalkan aparat. Anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengungkap kasus sabu seberat kurang lebih 10,18 gram dalam operasi dini hari, Kamis (19/2/2026), sekaligus mengamankan seorang pria berinisial S (49).

Pengungkapan itu dilakukan sekitar pukul 00.45 WIB di sebuah rumah di Jalan Panenga Induk, Kompleks Kingland VI. Penindakan berawal dari laporan masyarakat pada Rabu malam (18/2/2026) terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya Yonika Winner Te’dang menjelaskan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan setelah menerima informasi tersebut. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.

“Menerima informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan, hingga akhirnya berhasil mengankan seorang pria berinisial S di kediamannya,” jelasnya.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik hitam dan disembunyikan dalam kasur kamar tersangka. Selain itu, turut disita satu unit timbangan digital, satu sendok sabu, serta satu telepon genggam merek infinix.

Seluruh barang bukti diakui sebagai milik tersangka. Aparat menduga sabu tersebut siap diedarkan di kawasan permukiman sekitar Sabangau, yang selama ini menjadi salah satu titik rawan peredaran narkotika.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Palangka Raya guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran gelap narkotika di wilayah kota ini. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *