PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Hatir Sata Tarigan mengingatkan masyarakat agar lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, kelalaian membayar pajak tepat waktu justru akan merugikan wajib pajak sendiri karena dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Hal tersebut disampaikan Hatir menyusul pelaksanaan operasi penertiban pajak kendaraan yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya. Dalam dua hari operasi, penerimaan pajak yang berhasil dihimpun tercatat mencapai lebih dari Rp 87 juta.
“Kalau sampai lupa dan menunggak, masyarakat sendiri yang dirugikan karena harus membayar denda,” kata Hatir, Rabu (11/2/2026).
Menurut anggota dewan dari Partai Demokrat tersebut, hasil operasi penertiban menunjukkan masih adanya wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Bukan karena tidak mau membayar, melainkan akibat kelalaian atau lupa. Kondisi ini dinilai perlu menjadi perhatian bersama agar tidak berulang.
Ia menegaskan, operasi penertiban pajak tidak hanya berfungsi sebagai langkah penegakan aturan, tetapi juga menjadi pengingat langsung bagi masyarakat akan kewajiban pajak daerah yang harus dipenuhi secara rutin.
Hatir berharap, dengan semakin seringnya kegiatan penertiban dilakukan, masyarakat akan semakin sadar untuk membayar pajak tepat waktu sehingga terhindar dari denda dan sanksi lainnya.
DPRD Kota Palangka Raya pun mendorong sinergisitas antara Bapenda dan pihak terkait terus diperkuat guna meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) demi kepentingan bersama. (ifa/ens)












