Utama

Terkait Rekam Medis, LBH PHRI Beri Waktu Lima Hari

565
×

Terkait Rekam Medis, LBH PHRI Beri Waktu Lima Hari

Sebarkan artikel ini
Ketua LBH PHRI Suriansyah Halim.
  • Sebelum Ambil Langkah terkait Dugaan Malapraktik di RSUD Doris
  • Dugaan Malpraktik: Persetujuan Medis Masih Dipertanyakan

PALANGKA RAYA – Dunia kesehatan di Kalimantan Tengah kembali tercoreng oleh adanya dugaan malapraktik medis serius. Manajemen RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya resmi dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) setelah seorang pasien perempuan diduga dipasangi alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) tanpa persetujuan medis, yang berujung pada kerusakan organ vital dan operasi besar berulang.

Korban bernama Remita Yanti, seorang ibu muda, diduga menjadi sasaran tindakan medis tanpa informed consent saat menjalani operasi caesar pada November 2025 lalu. Alih-alih pulih pascapersalinan, Remita justru menyimpan ‘bom waktu’ dalam tubuhnya. Alat IUD yang kemudian menembus dinding rahim, melekat pada usus, memicu infeksi berat, serta mengancam nyawanya beberapa bulan kemudian.

Akibat komplikasi tersebut, korban harus kembali menjalani pembedahan besar, termasuk pemotongan sebagian usus dan pemasangan kolostomi, yang mengubah kualitas hidupnya secara drastis.

LBH PHRI menilai kasus ini sebagai pelanggaran serius terhadap hak pasien dan etika kedokteran, serta membuka babak baru dugaan kelalaian medis di rumah sakit rujukan terbesar di Kalteng itu.

Usai pertemuan dengan Plt Direktur RSUD Doris Sylvanus Suyuti Syamsul, Ketua LBH PHRI Kalteng Suriansyah Halim menjelaskan, pihaknya telah memohon untuk menerima salinan rekam medis dan akan melengkapinya dalam waktu lima hari. “Terkait dugaan malapraktik, mereka belum dapat melaporkan karena belum ada rekam medis yang lengkap,” ucapnya usai pertemuan, Senin (9/2/2026).

Terkait masalah dugaan malapraktik, Suriansyah menyebutkan pihaknya belum bisa melaporkan, karena yang menentukan adalah etik. Namun secara kasat mata atau secara fakta masih ada kemungkinan. “Nah kita memang secara etik memang belum ada. Karena bahan kita belum ada rekam medis. Itulah nanti yang akan menjadi bahan,” jelas Suriansyah.

Dengan tembusnya rahim dan menempelnya IUD pada dinding usus tersebut mengharuskan pemangkasan sebagian usus dan pemasangan kolostomi atau kantong usus. Ini dinilai secara kasat mata sudah masuk malapraktek.

Dari rekam medis nantinya akan terlihat siapa yang bertanggung jawab. “Tinggal menentukan siapakah yang melakukan malapraktek itu. Ini kan ingin menentukan siapa. Kita memang belum ada bilang oh dokter a atau dokter b,” lanjut Suriansyah.

Kondisi pasien hingga saat ini masih dirawat di RSUD Doris Sylvanus. Menurut Suriansyah, kondisi pasien saat ini sempat menggigil.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya izin tertulis dari pasien untuk tindakan medis. Diskusi dua pihak mencakup komunikasi antara dokter dan pasien sebelum operasi caesar sangat diperlukan. Terutama kepada keluarga pasien saat pasien dalam posisi tidak dapat menentukan keputusan.

PHRI masih menunggu kelengkapan salinan rekam medis secara lengkap dari Direktur RSUD Doris Sylvanus. Pihak rumah sakit juga sudah memberikan batas penyerahan rekam medis maksimal 5 hari. “Mudah-mudahan. Tapi sih janjinya tadi kalau memang bisa sebelum 5 hari,” tutur Suriansyah. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *