Kalimantan TengahUtama

Perceraian di Kalteng 3.040 Kasus, BPS Sebut Tren Menurun

98
×

Perceraian di Kalteng 3.040 Kasus, BPS Sebut Tren Menurun

Sebarkan artikel ini
Endah Kurniawati

PALANGKA RAYA – Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat jumlah kasus perceraian di provinsi ini sepanjang tahun 2024 mencapai 3.040. Data ini merupakan hasil kompilasi BPS Kalteng yang diperbarui pada Februari 2025 berdasarkan laporan administrasi dari instansi terkait.

Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi wilayah dengan jumlah perceraian tertinggi, yakni 594 kasus. Sementara jumlah terendah tercatat di Kabupaten Gunung Mas, yaitu 29 kasus perceraian.

Statistisi Ahli Madya BPS Kalteng Endah Kurniawati menjelaskan, meskipun angka perceraian masih tergolong cukup besar, trennya justru menunjukkan penurunan dalam beberapa tahun terakhir.

“Berdasarkan data BPS dari tahun 2021 hingga 2025, persentase penduduk berstatus cerai mengalami penurunan, dari sekitar 6,23 persen menjadi 5,2 persen,” ujar Endah, Jumat (23/1/2026).

Endah menjelaskan, fenomena perceraian ini tidak bisa dilepaskan dari perubahan pola perkawinan di masyarakat. Berdasarkan data survei BPS, persentase penduduk berstatus kawin di Kalteng relatif stabil. Meski mengalami penurunan kecil dari 62,82 persen pada 2021 menjadi 61,72 persen pada 2025.

Selain itu, BPS juga mencatat adanya kecenderungan penundaan usia pernikahan, khususnya pada perempuan. Persentase perempuan yang menikah pertama kali di bawah usia 16 tahun menurun signifikan, dari 18,97 persen pada 2020 menjadi sekitar 16 persen pada 2025. Sebaliknya, kelompok usia kawin pertama 19 tahun ke atas justru meningkat.

“Penundaan pernikahan ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kesiapan menikah, baik dari sisi usia, pendidikan, maupun ekonomi. Ini bisa menjadi salah satu faktor mengapa stabilitas rumah tangga relatif terjaga,” jelasnya.

Secara wilayah, angka perceraian dan status perkawinan di Kalteng juga tidak merata. Kabupaten Lamandau mencatat persentase penduduk berstatus kawin tertinggi, mencapai 66,51 persen. Sementara Kota Palangka Raya menjadi yang terendah.

Menurut Endah, kondisi ini wajar, mengingat Palangka Raya merupakan wilayah perkotaan dengan tingkat pendidikan dan akses informasi yang lebih tinggi, sehingga masyarakatnya cenderung menunda pernikahan.

BPS menilai bahwa dinamika pernikahan dan perceraian juga berkaitan erat dengan angka kelahiran. Saat ini, angka kelahiran total (Total Fertility Rate/TFR) Indonesia berada di kisaran 2,17 anak per perempuan, mendekati level penggantian penduduk (replacement level) sebesar 2,1. Sementara Kalteng masih berada di kisaran 2,4.

“Jika penundaan pernikahan dan penurunan angka kelahiran tidak dikelola dengan baik, dalam jangka panjang bisa berdampak pada struktur penduduk, termasuk potensi menuju aging population,” kata Endah.

Ia menegaskan bahwa BPS berperan sebagai penyedia data dan informasi. Keputusan menikah maupun bercerai tetap merupakan pilihan individu, namun data statistik penting sebagai dasar perumusan kebijakan pembangunan. (rif/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *