PANGKALAN BUN – Sebuah mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pangkalan Bun dilaporkan menjadi sasaran dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin dini hari, 2 Februari 2026, di wilayah Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Informasi yang dihimpun dari Polsek Pangkalan Lada menyebutkan, kejadian diketahui sekitar pukul 03.10 WIB di mesin ATM BSI yang berlokasi di KUD Bina Tani, Jalan Ahmad Yani RT 24 RW 02, Desa Pandu Sanjaya.
Pelapor dalam peristiwa ini adalah Asep Purwanto bin Suparman, seorang karyawan BUMN. Ia mengungkapkan bahwa sekitar pukul 04.00 WIB dirinya menerima kabar dari Yeni Rahmiati selaku Manager Operasional, yang menyampaikan kondisi mesin ATM dalam keadaan terbakar.
Setelah dilakukan pengecekan langsung ke lokasi, diketahui bahwa lima kaset uang ATM dilaporkan hilang.
Kaset tersebut terdiri dari empat kaset berukuran besar dan satu kaset kecil yang seluruhnya berisi uang tunai dengan total sekitar Rp 870 juta. Selain itu, petugas juga menemukan adanya bekas las pada bagian mesin ATM yang mengindikasikan upaya pembobolan secara paksa.
Akibat kejadian tersebut, Bank BSI Kantor Cabang Pangkalan Bun ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp1,67 miliar.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, menyatakan pihaknya langsung melakukan upaya penyelidikan atas tindak kriminal tersebut.
Sejumlah langkah telah dilakukan aparat, di antaranya, olah tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan barang bukti, serta pemasangan garis polisi di lokasi kejadian.
Atas peristiwa tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).












