PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah mengingatkan, pentingnya kepastian hukum dalam mendukung kelancaran serta kemudahan kegiatan usaha di provinsi ini. Menurutnya, kondisi hukum yang jelas akan menjadi landasan utama bagi perkembangan dunia usaha dan investasi di Kalteng.
Ia mengakui, bahwa penyelenggaraan perizinan di daerah masih perlu dirapikan, dipermudah, dan disederhanakan lebih lanjut untuk menjawab kebutuhan pelaku usaha. Ia menegaskan, bahwa tidak boleh ada lagi kegiatan usaha yang terhambat akibat layanan perizinan yang belum dapat menjamin kemudahan dan kepastian bagi para pengguna jasa.
“Karena itukan perlu regulasi, yang secara fungsi memberi kepastian dari sisi layanan. Sehingga ke depan kegiatan investasi di Kalteng lebih mudah,” ucapnya, Minggu (1/2/2026).
Terkait kebutuhan akan regulasi yang mendukung, saat ini tengah dibahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Regulasi ini disiapkan guna memperkuat iklim investasi sekaligus meningkatkan mutu pelayanan perizinan di tingkat provinsi.
Siti Nafsiah menegaskan, bahwa produk hukum daerah ini memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta mendorong terciptanya kemudahan berusaha di Kalteng. Ia menjelaskan, bahwa pembahasan telah dilakukan bersama tim pemerintah terkait.
“Kemarin sudah dibahas bersama tim pemerintah, yang pada intinya kita ingin memperkuat landasan hukum iklim investasi yang kondusif, dan meningkatkan kualitas pelayanan perizinan,” jelasnya.
Ia juga menekankan, bahwa pengaturan dalam regulasi penanaman modal dan pelayanan terpadu tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk menarik investor, tetapi juga harus berdampak nyata bagi pembangunan daerah secara berkelanjutan.
“Kita ini inginnya ada aturan yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalteng,” pungkasnya. (rdi/rdo)












