Kotawaringin Barat

Satpol PP Kobar Tertibkan PKL Berjualan di Area Terlarang

92
×

Satpol PP Kobar Tertibkan PKL Berjualan di Area Terlarang

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kobar
Personel Satpol PP Kobar turun melakukan penertiban PKL di Jalan Sutan Syahrir, Senin (19/1/2026). Foto: IST

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menegakkan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penertiban, Pengaturan dan Pengawasan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kobar kerap melakukan patroli dan penertiban PKL yang melanggar aturan tersebut.

Baru-baru ini, pihaknya masih mendapati PKL yang berjualan pada badan jalan dan trotoar, tepatnya di Jalan Sutan Syahrir depan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.

Petugas akhirnya memberikan teguran lisan dan peringatan kepada para pedagang yang berjualan di lokasi terlarang itu.

Kepala Satpol PP Kobar, Syahruni mengatakan, apa yang dilakukan petugas tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama. Satpol PP secara rutin akan terus menertibkan PKL yang melanggar peraturan.

“Petugas rutin, dikerahkan untuk penertiban PKL dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis kepada para pedagang,” ujarnya.

Syahruni menegaskan, bahwa bahu jalan dan trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki dan pengguna jalan, sehingga tidak boleh digunakan sebagai tempat berjualan.

Ia memperingatkan, apabila teguran dan peringatan tidak diindahkan, maka siap-siap akan menanggung sanksi yang berlaku.

“Bagi pedagang yang melanggar tentunya akan dikenakan tindakan tegas sesuai aturan, dimana pada Pasal 10 Ayat (1) disebutkan, pelanggaran mendapat sanksi berupa pidana denda paling banyak Rp 1 juta atau kurungan paling lama satu bulan,” pungkasnya. (fit/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *