Ketika Pria 44 Tahun Aniaya Seorang Wanita di Warung
Kasus penganiayaan kembali terjadi di Kota Palangka Raya. Kali ini melibatkan seorang pria berinisial MAR (44), yang diduga menganiaya seorang wanita di sebuah warung kayu di Jalan Bawean, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut. Akibatnya, korban mengalami luka serius dan harus mendapat tujuh jahitan.
PERISTIWA tersebut terjadi Minggu (18/1/2026) dini hari. Kasusnya sedang ditangani Polsek Pahandut. Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, penganiayaan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB dan langsung ditindaklanjuti aparat dengan langkah penyelidikan sesuai prosedur hukum. Akibat kejadian itu, korban berinisial HP (31) mengalami luka sobek cukup serius hingga harus mendapat tujuh jahitan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kejadian bermula saat korban dan terlapor berada di lokasi yang sama. Keduanya terlibat cekcok yang kemudian memanas hingga berujung tindak kekerasan. Pelaku diduga melakukan serangan fisik secara bertubi-tubi, meliputi tamparan pada mulut, pukulan di pipi kanan, hingga pemukulan di kepala sebanyak tiga kali.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sobek pada pelepis serta memar dan bengkak di bagian mata kanan, yang mengharuskannya menjalani tindakan medis berupa tujuh jahitan.
Personel Polsek Pahandut bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan tersangka serta barang bukti, memeriksa sejumlah saksi, hingga menggelar perkara. Saat ini, MAR telah diamankan dan ditahan di Polsek Pahandut untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Pihaknya akan segera menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat pasti kami tindaklanjuti secara objektif. Polri berkomitmen melindungi korban dan memastikan proses penegakan hukum berjalan adil,” kata Iyudi Hartanto, Selasa (20/1/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III. Penyidik saat ini terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. (ter/ens)












