Kotawaringin Timur

Dukcapil Kotim Akui Kelalaian dan Evaluasi Internal Kasus Pengambilan Dokumen KK Tanpa Kuasa

84
×

Dukcapil Kotim Akui Kelalaian dan Evaluasi Internal Kasus Pengambilan Dokumen KK Tanpa Kuasa

Sebarkan artikel ini
Dukcapil Kotim
Masyarakat antusias melakukan kepengurusan dokumen di Disdukcapil Kotim, belum lama ini. Foto: Apri/Raka

SAMPIT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) angkat bicara terkait polemik penyerahan dokumen Kartu Keluarga (KK) kepada pihak yang tidak tercantum dalam data keluarga.

Kasus ini mencuat setelah seorang warga Sampit mengaku dirugikan akibat dokumen kependudukannya diambil tanpa izin maupun surat kuasa resmi.

‎Keluhan tersebut disampaikan Yayuk Yuniarti (46), warga Sampit, yang mendapati KK miliknya sudah lebih dulu diambil orang lain saat ia hendak mengurus perubahan status kependudukan di Kantor Dukcapil Kotim, Selasa (6/1/2026). Padahal, ia datang secara langsung sebagai pemilik sah dokumen.

‎“Saya datang sendiri untuk mengurus perubahan status, tapi petugas menyampaikan KK saya sudah diambil anggota keluarga lain tanpa sepengetahuan saya,” ungkap Yayuk.

‎Akibat kejadian itu, proses administrasi yang seharusnya dapat segera diselesaikan justru tertunda. Yayuk menegaskan tidak pernah memberikan surat kuasa atau persetujuan kepada siapa pun untuk mengambil dokumen tersebut.

‎Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dukcapil Kotim, Yayan Hadifriyanto, membenarkan adanya laporan dari warga dan menyatakan pihaknya telah melakukan penelusuran internal terkait kronologi penyerahan dokumen.

‎Menurut Yayan, sesuai ketentuan yang berlaku, dokumen kependudukan hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum dalam KK atau kepada pihak lain yang dibekali surat kuasa resmi dari pemilik dokumen.

‎“Kami menyesalkan kejadian ini. Secara aturan, pengambilan dokumen harus melalui verifikasi ketat. Ini menjadi bahan evaluasi serius bagi kami,” tegas Yayan, Jumat (9/1/2026).

‎Ia juga tidak menampik adanya kemungkinan kelalaian dalam proses pelayanan, sehingga dokumen tersebut dapat diserahkan kepada pihak yang tidak memiliki hak.

Dukcapil Kotim, kata Yayan, berkomitmen memperbaiki dan memperketat mekanisme verifikasi guna mencegah kejadian serupa terulang.

‎“Ke depan, pengecekan identitas dan kelengkapan persyaratan akan diperketat. Kami ingin memastikan setiap dokumen kependudukan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak,” ujarnya.

Atas nama Disdukcapil, ‎Dia menegaskan, komitmennya untuk menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, transparan dan akuntabel.

“Masyarakat juga diimbau tidak ragu menyampaikan pengaduan apabila menemukan pelayanan yang tidak sesuai prosedur, demi perbaikan sistem secara berkelanjutan,” imbuhnya. (pri/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *