DPRD Palangka Raya

Soroti Temuan BPK Terkait Pengelolaan Pajak Reklame dan PBJT

85
×

Soroti Temuan BPK Terkait Pengelolaan Pajak Reklame dan PBJT

Sebarkan artikel ini
Subandi

PALANGKA RAYA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Subandi, menegaskan komitmen dalam mengawasi tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Semester II Tahun 2025, khususnya terhadap temuan pengelolaan Pajak Reklame serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan. Ia menilai hal tersebut berpotensi mengurangi penerimaan daerah.

Menurutnya, dalam laporan hasil pemeriksaan BPK mencatat salah satu temuan utama berkaitan dengan pengelolaan Pajak Reklame yang belum dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta hilangnya potensi pendapatan daerah. Hal ini tentu menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah.

“Penetapan dasar pengenaan pajak reklame yang tidak sesuai aturan tentu berdampak pada akuntabilitas serta penerimaan daerah yang tidak optimal,” ucap Subandi, Rabu (7/1/2026).

Selain itu, BPK juga menemukan penerapan dasar pengenaan PBJT Jasa Perhotelan oleh dua wajib pajak yang belum sesuai ketentuan dan berpotensi menyebabkan kekurangan penerimaan. Nilai potensi kekurangan penerimaan PBJT Perhotelan tersebut mencapai sekitar Rp236,37 juta, sehingga harus segera ditindaklanjuti.

Temuan lainnya adalah adanya kekurangan penagihan kontribusi pemanfaatan Palangka Raya Mall yang berdampak pada berkurangnya penerimaan Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah dengan nilai minimal Rp404,51 juta. “Kami di DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dengan menindaklanjuti LHP BPK ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024,” tegas Subandi.

Untuk itu, DPRD akan segera menggelar rapat Badan Musyawarah untuk membentuk panitia khusus yang bertugas melakukan pendalaman dan memanggil organisasi perangkat daerah terkait. “Harapannya, dalam jangka waktu 60 hari seluruh rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Palangka Raya dan hasilnya akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD,” pungkas Subandi. (ter/rdo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *