Palangka Raya

Pemko Terima LHP dan PDTT dari BPK

81
×

Pemko Terima LHP dan PDTT dari BPK

Sebarkan artikel ini
SAMBUTAN : Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyampaikan sambutan peneriman laporan LHP dan PDTT Semester II Tahun 2025 di Kantor BPK Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan Yos Sudarso, Rabu (7/1/2026). Foto IST

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyatakan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hasil pemeriksaan pengelolaan pajak dan retribusi daerah di kegiatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025 kepada lima pemerintah daerah di Kalimantan Tengah di Kantor BPK Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan Yos Sudarso.

Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap Pemko Palangka Raya merupakan audit penilaian kinerja pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang berkaitan langsung dengan upaya penguatan kemandirian fiskal daerah.

“Kota Palangka Raya ada kekurangan bayar dari objek pajak, dengan total 11 temuan, dan rekomendasinya. Sebenarnya sudah kami jalankan sambil berjalan. Dalam waktu 60 hari, kami akan melengkapi seluruh tindak lanjutnya, karena khusus di Kota Palangka Raya audit ini fokus pada kinerja pajak dan retribusi daerah,” ungkap Fairid, Rabu (7/1/2026).

Dijelaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK tersebut mengungkap adanya sejumlah potensi pajak yang belum tergarap optimal dan masih memerlukan perbaikan dari sisi pengelolaan. Kemandirian fiskal daerah menjadi tantangan serius, khusus nya dikarenakan adanya potensi kebocoran.

Dia menambahkan, beberapa jenis pajak yang menjadi perhatian antara lain pajak reklame, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), serta pemanfaatan aset daerah melalui kerja sama dan peminjaman aset.

“Tadi kita lihat ada ketidaksesuaian pada pajak reklame, kemudian PBJT, termasuk kerja sama dan peminjaman aset daerah yang berpotensi kurang bayar,” jelas Fairid.

Wali Kota Palangka Raya menegaskan bahwa temuan BPK tersebut relevan untuk memperkuat pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) di tengah tuntutan peningkatan kemandirian fiskal. “Di zaman sekarang kita harus benar-benar menggali potensi PAD dan aset daerah sebagai langkah memperkuat kemandirian fiskal, khususnya di Kota Palangka Raya,” pungkas Fairid. (ter/rdo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *