Polda Kalteng Berhasil Tangani Sejumlah Kasus Menonjol
PALANGKA RAYA – Sepanjang tahun 2025, Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menangani sejumlah kasus menonjol. Seperti penertiban kawasan hutan (PKH), penanganan kejahatan di lingkungan perkebunan, hingga pengungkapan tindak pidana narkoba dan mafia tanah. Hal itu disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan dalam rilis akhir tahun di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (31/12/2025).
Menurut kapolda, pihaknya akan terus berupaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah Kalteng.
Menurut kapolda, selama 2025, Satgas Garuda telah menertibkan 309 korporasi perkebunan kelapa sawit dengan luas lahan 619.806 hektare. Kegiatan tersebut berdampak pada munculnya beberapa permasalahan sosial. Antara lain, permodalan oleh kelompok masyarakat sebanyak 9 aksi, sengketa lahan antarkelompok masyarakat 142 aksi, pencurian dan penjarahan tandan buah segar (TBS) sawit 307 laporan, serta aksi unjuk rasa akibat pengalihan kerja sama usaha 6 aksi.
“Kasus kedua yang menjadi sorotan adalah penanganan kejahatan di lingkungan perkebunan. Polda Kalteng berhasil mengamankan 27 pelaku penjarahan massal TBS sawit beserta barang buktinya di PT AKPL Seruyan. Para pelaku diduga melakukan tindak pidana premanisme yang mencakup pengancaman, intimidasi, kekerasan, pencurian TBS, dan perusakan fasilitas perusahaan,” ungkap Iwan Kurniawan.
Dijelaskannya, dari 307 laporan pencurian dan penjarahan sawit, sebanyak 234 kasus telah selesai ditangani dengan jumlah tersangka mencapai 516 orang.
Kasus premanisme yang melibatkan ormas Grib Jaya juga berhasil dituntaskan, dengan menetapkan tiga tersangka, yakni Robert Son, Mujianto, dan Yuan Siswanto Son, dengan dakwaan berdasarkan Pasal 368 KUHP, Pasal 335 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, serta Pasal 167 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman kepada tiga tersangka dengan vonis kurungan selama 5 bulan penjara.
Dalam penanganan kasus mafia tanah tahun 2025, kapolda menerangkan, 4 kasus telah ditangani, dengan 3 kasus telah selesai dan 1 kasus sedang menunggu surat penuntutan (P-19) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dari target dua kasus yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanahan, kedua kasus telah selesai ditangani. “Perkara pemalsuan dengan pelapor PT BGA dan tersangka Paturrahim, serta perkara pemalsuan dengan pelapor PT SKD dan tersangka Prasetyo,” ungkapnya.
Selain itu, Polda Kalteng juga berhasil mengungkap tindak pidana narkoba, melalui Polres Lamandau, yang menggagalkan peredaran sabu lintas provinsi, dengan mengamankan 4 tersangka dan barang bukti sabu 46,7 kilogram. “Secara keseluruhan, Polda Kalteng telah menangani 690 kasus narkoba dengan 849 tersangka,” lanjutnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi sabu 834 kilogram, ganja 0,2 kilogram, pil ekstasi 765 butir, karisoprodol 2.269 butir, obat daftar G 4.670 butir, serta 4 laporan polisi yang diselesaikan melalui restorative justice.
Kapolda berharap, pada tahun 2026 Polda Kalteng dapat bekerja lebih baik lagi dalam menangani berbagai macam kasus di Kalimantan Tengah. (ter/ens)












