Utama

Arus Lalu Lintas Nataru Meningkat, Dishub Siap Tindak Tegas Retribusi yang Tidak Sesuai Ketentuan

107
×

Arus Lalu Lintas Nataru Meningkat, Dishub Siap Tindak Tegas Retribusi yang Tidak Sesuai Ketentuan

Sebarkan artikel ini
Arus Lalu Lintas Nataru Meningkat, Dishub Siap Tindak Tegas Retribusi yang Tidak Sesuai Ketentuan
ARUS LALULINTAS: Kondisi arus lalulintas di depan Posko Nataru di Jalan Mahir Mahar, baru-baru ini. (RICKY THEODORUS/RADAR KALTENG)

PALANGKA RAYA – Arus lalu lintas di Kota Palangka Raya mulai meningkat menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Mengantisipasi lonjakan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan pengaturan lalu lintas dilakukan secara intensif dan terpadu agar arus kendaraan tetap lancar, khususnya di jalur utama serta kawasan pusat aktivitas masyarakat.

Dishub bersama kepolisian dan instansi terkait terus melakukan rekayasa dan penjagaan di titik-titik rawan kepadatan. Langkah ini diperkuat dengan hadirnya posko pengamanan di sejumlah lokasi strategis guna mengurai potensi kemacetan, seiring prediksi puncak mobilitas warga yang diperkirakan terjadi beberapa hari menjelang Hari Raya Natal.

Selain itu, Dishub Palangka Raya juga menyebutkan bahwa pihaknya melakukan penertiban lahan parkir untuk malam tahun baru.

“Kami juga sudah menyiapkan personil untuk pengamanan di Bundaran Besar, terkait larangan tempat parkir kemudian retribusi parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ucap Plt. Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, Senin (29/12/2025).

Sebanyak 25 personil lalu lintas dikerahkan bersama dengan bidang parkir, serta tim reaksi cepat yang juga berpatroli untuk memberikan imbauan kepada masyarakat. “Sebagian personil ditempatkan di Posko Nataru. Tiga titik utama diantaranya yang menjadi konsentrasi, Bundaran Besar, sekitar Duta Mall, dan tempat wisata,” tambahnya.

Terkait pungli yang kerap terjadi setiap tahunnya, Hadi menegaskan pihaknya akan menindak secara tegas, jika ditemukan pungutan diluar ketentuan berlaku. “Kalau ada pungli, akan kami tindak tegas. Apabila dikenakan tarif lebih, akan diputus kontrak dan tidak diberikan izin pengelolaan retribusi parkir,” tegasnya.

Dishub Kota Palangka Raya juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika ada indikasi terkait pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku, selama malam tahun baru maupun hari-hari biasa, melalui media sosial maupun melalui kanal resmi SP4N-LAPOR. (ter)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *