DPRD Kalimantan Tengah

Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan Strategis Perkuat Literasi

96
×

Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan Strategis Perkuat Literasi

Sebarkan artikel ini
Purdiono

PALANGKA RAYA – Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Purdiono menyampaikan, bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan merupakan langkah strategis, untuk memperkuat tata kelola literasi, layanan informasi, serta pengembangan ekosistem pengetahuan di wilayahnya.

“Kehadiran Raperda ini diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan literasi daerah, mulai dari keterbatasan sarana dan prasarana perpustakaan, ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) pustakawan, hingga kebutuhan transformasi layanan menuju sistem yang lebih modern dan adaptif terhadap perkembangan teknologi,” ucapnya, saat menyampaikan pandangan Fraksi pada Rapat Paripurna Ke 9 Masa Persidangan | Tahun Sidang 2025, Rabu (17/12/2025).

Dalam perspektif pembangunan daerah, perpustakaan dipahami bukan hanya sebagai tempat menyimpan buku, melainkan sebagai pusat pembelajaran sepanjang hayat dan sarana penguatan budaya literasi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Provinsi Kalimantan Tengah.

“Raperda ini diharapkan menjadi landasan penguatan peran Pemerintah Provinsi, perluasan akses bahan bacaan bermutu, pengembangan perpustakaan digital, serta penguatan kemitraan lintas sektor,” ujarnya.

Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, pengaturan dalam Raperda tersebut akan mengedepankan tiga pilar utama, yaitu penguatan budaya literasi, pengembangan konten lokal khas Kalimantan Tengah, dan integrasi sistem automasi perpustakaan.

Semua ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Kalimantan Tengah yang cerdas, berdaya saing, dan berkarakter sesuai dengan nilai-nilai Huma Betang. (rdi/rdo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *