PALANGKA RAYA – Juru Bicara Fraksi PDI-P DPRD Kalimantan Tengah, Yohanes Freddy Ering menyampaikan, bahwa fraksinya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Tengah.
Fraksi PDI Perjuangan berpendapat, bahwa perpustakaan dan kearsipan merupakan sumber informasi yang dipercaya, menjadi bukti autentik dan resmi dalam pertanggungjawaban pemerintahan pembangunan serta kehidupan kebangsaan, sekaligus sebagai sumber kesejahteraan kesejarahan. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, kedua unsur ini dinilai sebagai kebutuhan penting dan fundamental.
“Perpustakaan dan kearsipan, menjadi bukti akuntabilitas pelaksanaan tanggung jawab pemerintahan,” ucapnya, Minggu (21/12/2025).
Menurutnya, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah bertanggung jawab menyediakan dan memelihara keamanan perpustakaan, serta kearsipan yang autentik dan terpercaya, dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Raperda ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mewajibkan pemerintah daerah melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan kearsipan secara dinamis. Tujuan utama rancangan peraturan ini adalah mewujudkan penyelenggaraan yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan,” jelasnya.
Freddy menambahkan, rancangan ini bertujuan menjamin terciptanya perpustakaan dan kearsipan, dari kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, serta perseorangan.
Selain itu, raperda juga akan menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan di wilayah masing-masing. (rdi/rdo)












