Utama

BPOM Temukan Produk Lokal Berizin PIRT Kedaluwarsa

527
×

BPOM Temukan Produk Lokal Berizin PIRT Kedaluwarsa

Sebarkan artikel ini
PENGAWASAN : ‎Petugas BBPOM Palangka Raya melakukan pengawasan bahan pangan di salah satu toko di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, beberapa waktu lalu.APRI/RADAR KALTENG

Penanganan Selanjutnya Diserahkan ke Dinkes Kotim

‎‎SAMPIT – Intensifikasi pengawasan pangan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, mengungkap sejumlah temuan administratif. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya mendapati beberapa produk pangan lokal masih beredar dengan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang telah kedaluwarsa.

‎Temuan tersebut berasal dari produk makanan ringan hingga roti produksi industri rumahan. Meski masih mencantumkan nomor izin PIRT pada kemasan, tapi masa berlaku izin tersebut diketahui sudah habis dan belum diperpanjang.

‎Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya BBPOM Palangka Raya Etik Sumardani mengatakan, hasil pengawasan itu akan ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sesuai kewenangannya. ‎“Memang kami menemukan produk yang masih mencantumkan izin PIRT, tetapi masa berlakunya sudah berakhir. Untuk penanganan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan kabupaten,” ujar Etik, beberapa waktu lalu.

‎Ia menjelaskan, izin PIRT merupakan izin edar bagi pelaku usaha pangan skala rumah tangga yang seluruh proses penerbitan, pembinaan, hingga pengawasannya berada di bawah kewenangan Dinas Kesehatan daerah.

“Kalau PIRT itu memang kewenangan Dinkes. Jadi hasil temuan dari kami akan disampaikan agar bisa dilakukan pembinaan dan penindakan sesuai aturan,” jelasnya.

‎Menurut Etik, keberadaan izin PIRT menjadi indikator penting keamanan pangan, karena mencerminkan bahwa produk telah melalui standar minimal, mulai dari pemilihan bahan baku, proses produksi, hingga sanitasi tempat usaha.

‎Selain temuan izin kedaluwarsa, petugas BBPOM juga menemukan produk pangan lokal yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada kemasan. Untuk pelanggaran tersebut, BBPOM akan melakukan pembinaan langsung kepada pelaku usaha.

‎“Karena industrinya berada di wilayah Kota Sampit, kami akan memberikan teguran langsung agar segera dilakukan perbaikan,” katanya.

‎Meski demikian, Etik menegaskan bahwa secara umum kondisi pangan lokal di Sampit masih tergolong aman. Selama pengawasan berlangsung, tidak ditemukan produk pangan yang membahayakan kesehatan masyarakat. (pri/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *